PERKUMPULAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA

Bisakah Perkara Perdana Menjadi Perkara Pidata? Berdasarkan penjelasan sebelumnya, maka sudah cukup jelas apa-apa saja perbuatan yang termasuk dalam tindak pidana dan perdata. Selama perbuatan subjek hukum bertentangan dengan hal-hal yang merupakan objek hukum (sesuai hukum perdata materiil), maka perkara tersebut dapat dipidanakan. Sementara itu, setiap perbuatan subjek hukum yang bertentangan dengan subjek hukum lainnya (hubungan antarindividu maupun golongan) akan menjadi ranah perkara perdata.Kendati demikian, tidak jarang sebuah kasus perdata kini dibuat bias penafsiran dan batas-batasnya sehingga seolah-olah membuat kasus tersebut menjadi sebuah tindak pidana. Pertanyaannya, mungkinkah dua buah perkara yang sudah jelas memiliki ruang berbeda dapat menjadi sedemikian tipis batasannya?Sebenarnya, kasus perdata tidak akan bisa berubah menjadi sebuah kasus pidana. Bila dalam prosesnya terjadi perubahan kasus perdata yang ditindaklanjuti di lembaga peradilan sebagai delik pidana, hal ini tidak berarti kedudukan kasus tersebut berubah. Alasan munculnya delik perdana yang diproses adalah tidak lain karena pada dasarnya ditemukan unsur tindak pidana yang memang terjadi dalam kasus perdata yang tengah diperkarakan.Contoh yang paling banyak terjadi untuk kasus ini adalah perjanjian jual beli atau utang piutang antarindividu. Secara hukum, urusan jual beli dan utang piutang sudah jelas menjadi ranah hukum perdata. Kendati demikian dalam kenyataannya, apabila dalam perjalanan kerja sama tersebut ditemukan bukti penipuan, maka barulah kasus tersebut dapat diproses secara pidana.Penipuan dalam KUHPYang perlu digarisbawahi dari pernyataan di atas adalah pada kata ‘bukti penipuan’. Dalam sebuah perjanjian jual beli atau utang piutang, tidak semua kejadian melanggar janji (wanprestasi) yang dilakukan salah satu pihak dapat dinyatakan sebagai sebuah tindak penipuan. Lantas, bilamana sebuah pelanggaran perjanjian dapat dinyatakan sebagai sebuah penipuan yang menjadi ranah delik pidana?Untuk menjelaskan hal ini, mari merujuk pada pasal 378 KUHP yang termaktub dalam Bab XXV tentang Perbuatan Curang (Bedrog) seperti berikut ini.“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”Maka berdasarkan rumusan tersebut, terdapat unsur-unsur yang dimaksud dalam perbuatan penipuan, yakni:tindakan dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum;menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang; danmenggunakan salah satu cara penipuan baik menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, dan rangkaian kebohongan lainnya.Tiga unsur di atas merupakan dasar untuk menentukan apakah pelanggaran perjanjian yang dilakukan termasuk dalam kategori penipuan atau tidak. Bila dari awal sudah ditemukan adanya niat buruk dari pihak yang mengingkari perjanjian seperti menggunakan nama palsu atau serangkaian kebohongan lainnya, maka perkara jual beli atau utang piutang tersebut dikategorikan sebuah perkara pidana.Penjelasan dan Keterangan Tambahan Pasal 378 KUHPSebagai penjelasan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, R. Soesilo dalam KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menyatakan bahwa:Membujuk = melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebeneranya ia tidak akan berbuat demikian itu.Memberikan barang = barang itu tidak perlu harus diberikan (diserahkan) kepada terdakwa sendiri, sedang yang menyerahkan itu pun tidak perlu harus orang yang dibujuk sendiri, bisa dilakukan oleh orang lain.Menguntungkan diri sendiri dengan melawan hak = menguntungkan diri sendiri dengan tidak berhak.Nama palsu = berarti nama yang bukan namanya sendiri. Nama ‘Saimin’ dikatakan ‘Zaimin’ itu bukan menyebut nama palsu, akan tetapi kalau ditulis itu dianggap sebagai menyebut nama palsu.Keadaan palsu = misalnya mengaku dan bertindak sebagai agen polisi, notaris, pastor, pegawai kotapraja, pengantar surat pos, dsb-nya yang sebenarnya ia bukan pejabat itu.Akal cerdik atau tipu muslihat = suatu tipuan yang demikian liciknya, sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu. Suatu tipu muslihat sudah cukup, asal cukup liciknya.Rangkaian kata-kata bohong = satu kata bohong tidak cukup, di sini harus dipakai banyak kata-kata bohong yang tersusun sedemikian rupa, sehingga kebohongan yang satu dapat ditutup dengan kebohongan yang lain, sehingga keseluruhannya merupakan suatu ceritera sesuatu yang seakan-akan benar.Tentang “barang” tidak disebutkan pembatasan, bahwa barang itu harus kepunyaan orang lain. Jadi membujuk orang untuk menyerahkan barang sendiri, juga dapat masuk penipuan, asal elemen-elemen lain dipenuhinya.Dalam bukunya yang berjudul Hukum Perjanjian, Soebekti memberi penjelasan bahwa penipuan terjadi jika salah satu pihak memberikan keterangan yang palsu atau tidak benar dengan sengaja dan disertai oleh tipu muslihat untuk membujuk pihak lawan perjanjian agar memberi perizinan. Dalam kata lain, pihak yang menipu melakukan tindakan secara aktif untuk menjerumuskan pihak lawan.Sementara itu, KUH Perdata pun tidak memberi definisi yang jelas mengenai penipuan dalam ranah hukum perdata. Namun bila meninjau pengaturan dalam pasal 1328 KUH Perdata sebagaimana yang telah diterjemahkan oleh Prof. R. Soebekti S.H. dan R. Tjitrosudibio, “penipuan merupakan suatu alasan untuk pembatalan perjanjian, apabila tipu muslihat, yang dipakai oleh salah satu pihak, adalah sedemikian rupa hingga terang dan nyata bahwa pihak yang lain tidak telah membuat perikatan itu jika tidak dilakukan tipu muslihat tersebut. Penipuan, tidak dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan.”Berdasarkan pernyataan tersebut, jelas bahwa untuk menentukan pihak pelanggar melakukan kasus penipuan atau wanprestasi harus lebih dulu dilakukan pemeriksaan sebenar-benarnya.  Lantas, bilamana terjadinya sebuah pelanggaran terhadap kewajiban sebuah perjanjian tersebut hanya menjadi sebuah wanprestasi dan tidak dapat diproses secara hukum pidana?Penipuan atau Wanprestasi?Untuk lebih jelasnya, mari membuat sebuah permisalan kasus. A dan B menjalani sebuah kesepakatan dengan ketentuan A meminjam dana kepada B sebesar Rp40.000.000,00 dengan bunga sebesar 0,5% setiap bulannya. Dana tersebut akan dikembalikan dengan skema cicilan setiap bulan dan pembayaran setiap tanggal 15.Dalam enam bulan pertama, A melakukan kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dua belah pihak di awal. Namun di bulan berikutnya, A tidak dapat memenuhi kewajibannya dan berkelanjutan hingga ke bulan-bulan berikutnya. Merasa dirugikan, B pun memutuskan untuk memperkarakan hal tersebut ke meja hijau.Secara prinsip, perjanjian utang piutang yang dilakukan A dan B merupakan hubungan keperdataan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 1754 KUH Perdata tentang pengertian pinjam meminjam, “Suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberi kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabiskan karena pemakaian dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula.”Kendati demikian, perkara pelanggaran perjanjian yang dilakukan A dapat diproses secara pidana bilamana memang ditemukan unsur penipuan dan niat jahat di dalamnya. Bila unsur-unsur yang disebutkan dalam pasal 378 KUHP terpenuhi, maka kasus dapat diadili dengan dasar delik pidana.Setiap perbuatan yang dikategorikan sebagai sebuah perkara pidana haruslah memiliki perbuatan (actus reus) dan niat jahat (mens rea). Bila actus reus merupakan sebuah perbuatan melawan hukum, maka yang dimaksud dengan mens rea adalah hal-hal yang mencakup unsur-unsur pembuat tindak pidana.Dalam kasus ini, seperti contoh, sedari awal A memang berniat jahat untuk melakukan penipuan—menggunakan nama atau status palsu, pembohongan tujuan penggunaan dana pinjaman, atau tahu baru bahwa dari awal dia tidak akan mampu memenuhi kewajibannya akan tetapi tetap menyanggupi untuk memenuhi kewajibannya dengan menciptakan serangkaian kebohongan (tipu muslihat) atau hal-hal lain sebagainya.Namun kasus akan menjadi berbeda bila ternyata A melakukan sebuah ketidaksengajaan. Saat melakukan kesepakatan di awal, A memberikan data sebenar-benarnya dan mengetahui bahwa dia memiliki dana dan sanggup untuk melakukan apa yang menjadi kewajibannya sebagai peminjam dana. Sayangnya dalam perjalanan, terjadi sesuatu yang menyebabkan dia tidak mampu untuk melaksanakan keharusan sebagaimana mestinya seperti sakit parah, PHK, atau faktor lain yang sama sekali di luar prediksi dan kesengajaan.Selagi A memiliki iktikad baik untuk menjalankan apa yang menjadi kewajibannya, maka B tidak dapat menggugat kasus ini sebagai delik pidana. Hal ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, “tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.” Artinya pengadilan tidak bisa memidanakan seseorang lantaran ketidakmampuannya membayar utang.Kasus Perdata yang Menjadi Pidana PenggelapanSelain kasus penipuan, kasus perdata yang kerap berpeluang menjadi kasus pidana adalah penggelapan. Dalam KUHP pasal 372, disebutkan “Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”Terkait hal ini, R. Soesilo juga menjelaskan dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal bahwa, “penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian dalam pasal 362 KUHP.” Lalu apa yang menjadi perbedaan antara penggelapan dan pencurian? Perbedaan ini ada pada bahwa pencurian, barang yang dimiliki masih belum di tangan pencuri dan masih harus diambil, sementara pada penggelapan, barang tersebut sudah berada di tangan pelaku.Itulah informasi mengenai hukum pidana dan perdata dan bilamana sebuah perkara perdata menjadi pidana. Pada dasarnya, setiap pihak yang merasa dirugikan bisa saja melaporkan kepada pihak berwajib untuk dilakukan proses pidana meski sesungguhnya pihak yang melanggar perjanjian tidak memiliki iktikad jahat. Namun bagaimana pun, penegak hukum tetap harus jeli dan bijak untuk memutuskan apakah perkara tersebut dapat ditindaklanjuti sebagai pidana atau tidak.

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support