PERKUMPULAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA

BAB XVI - HAL MENERIMA DAN MENOLAK WARISAN BAGIAN 1Hal Menerima WarisanPasal 1044Warisan dapat diterima secara murni atau dengan hak istimewa untuk mengadakan pemerincian harta peninggalan.Pasal 1045Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.Pasal 1046Warisan yang jatuh ke tangan wanita yang telah kawin, anak di bawah umur dan orang yang berada dalam pengampuan tidak dapat diterima secara sah, kecuali dengan mengindahkan ketentuan undang-undang mengenai orang-orang itu. Pengangkatan ahli waris yang disebut dalam pasal 900 dan disetujui oleh Presiden. hanya dapat diterima dengan hak istimewa, untuk mengadakan pemerincian harta peninggalan.Pasal 1047Penerima suatu warisan berlaku surut sampai pada hari warisan itu terbuka.Pasal 1048Penerimaan suatu warisan dilakukan dengan tegas atau secara diam-diam; hal itu dilakukan dengan tegas, bila seseorang, dalam surat otentik atau di bawah tangan, menamakan dirinya ahli waris atau mengambil kedudukan ahli waris; kesediaan menerima itu dilakukan secara diam-diam, bila ahli waris itu melakukan suatu perbuatan yang menunjukkan maksudnya untuk menerima warisan itu, dan dia kiranya hanya berwenang untuk itu dalam kedudukannya sebagai ahli waris.Pasal 1049Segala sesuatu yang berhubungan dengan pemakaman, tindakan-tindakan yang hanya untuk penyimpanan saja, demikian pula yang hanya bertujuan untuk mengawasi harta peninggalan itu atau untuk mengelolanya sementara, tidak dianggap sebagai tindakan-tindakan yang menunjukkan kesediaan untuk menerima warisan secara diam-diam.Pasal 1050Bila para ahli waris berselisih pendapat tentang menerima warisan atau tidak, maka yang satu dapat menerima, sedangkan yang lain dapat menolak. Bila para ahli waris itu berselisih pendapat tentang cara menerima warisan, maka warisan itu diterima dengan hak istimewa untuk mengadakan pemerincian.Pasal 1051Bila seseorang yang ke tangannya telah jatuh suatu warisan, meninggal tanpa menolak atau menerima, maka para ahli warisnya berwenang sebagai penggantinya untuk menerima atau menolak, dan ketentuan-ketentuan pasal yang lalu berlaku terhadap mereka.Pasal 1052Barangsiapa telah bersedia menerima bagiannya dari suatu warisan, tidak diperkenankan menolak baginya yang telah jatuh ke tangannya karena hak pertambahan, kecuali dalam hal yang diatur dalam pasal 1054.Pasal 1053Kesediaan orang dewasa menerima suatu warisan, tidak dapat dibatalkan seluruhnya, kecuali jika kesediaannya itu terjadi akibat paksaan atau penipuan yang dilakukan terhadapnya. Ia tidak dapat mengingkari penerimaan itu dengan alasan bahwa ia telah dirugikan karenanya, kecuali jika warisannya telah dikurangi separuh lebih karena telah ditemukan suatu wasiat yang tidak diketahui pada waktu diterimanya warisan itu.Pasal 1054Bagian seorang ahli waris yang seluruhnya telah dipulangkan kembali terhadap kesediaan penerimaanya, tidak menjadi hak para sesama ahli waris karena hak mendapat tambahan, kecuali jika mereka ini bersedia menerimanya.Pasal 1055Hak untuk menerima warisan lewat waktu dengan lampaunya 30 tahun, terhitung dari hari warisan itu terbuka, asalkan sebelum atau sesudah lampaunya waktu itu warisan itu telah diterima oleh orang yang karena undang-undang atau karena surat wasiat mendapat hak untuk itu; tetapi hal ini tidak mengurangi hak-hak pihak ketiga atas harta peninggalan itu, yang diperoleh berdasarkan suatu alas hak yang sah.Pasal 1056Para ahli waris yang telah menolak warisan itu, masih dapat menyatakan bersedia menerima, selama warisan itu belum diterima oleh orang yang mendapat hak untuk itu dari undang-undang atau dari surat wasiat, tanpa mengurangi hak-hak pihak ketiga, seperti yang ditentukan dalam pasal yang lalu.BAGIAN 2Hal Menolak WarisanPasal 1057Penolakan suatu warisan harus dilakukan dengan tegas, dan harus terjadi dengan cara memberikan pernyataan di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka.Pasal 1058Ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris.Pasal 1059Bagian warisan dari orang yang menolak warisan jatuh ke tangan orang yang sedianya berhak atas bagian itu, andaikata orang yang menolak itu tidak ada pada waktu pewaris meninggal.Pasal 1060Orang yang telah menolak warisan sekali-kali tidak dapat diwakili dengan penggantian ahli waris bila ia itu satu-satunya ahli waris dalam derajatnya, atau bila semua ahli waris menolak warisannya, maka anak-anak mereka menjadi ahli waris karena diri mereka sendiri dan mewarisi bagian yang sama.Pasal 1061Para kreditur yang dirugikan oleh debitur yang menolak warisannya, dapat mengajukan permohonan kepada Hakim, supaya diberi kuasa untuk menerima warisan itu atas nama dan sebagai pengganti debitur itu. Dalam hal itu, penolakkan warisan itu hanya boleh dibatalkan demi kepentingan para kreditur dan sampai sebesar piutang mereka, penolakkan itu sekali-kali tidak batal untuk keuntungan ahli waris yang telah menolak warisan itu.Pasal 1062Wewenang untuk menolak warisan tidak dapat hilang karena lewat waktu.Pasal 1063Sekalipun dengan perjanjian perkawinan, seseorang tidak dapat melepaskan diri dari warisan seseorang yang masih hidup, atau pun mengalihtangankan hak-hak yang akan diperolehnya atas warisan demikian itu dikemudian hari.Pasal 1064Ahli waris yang menghilangkan atau menyembunyikan barang-barang yang termasuk harta peninggalan, kehilangan wewenang untuk menolak warisannya; ia tetap sebagai ahli waris murni, meskipun ia menolak, dan tidak boleh menuntut suatu bagian pun dari barang yang dihilangkan atau disembunyikannya.Pasal 1065Tiada seorang pun dapat seluruhnya dipulihkan kembali dari penolakkan suatu warisan, kecuali bila penolakkan itu terjadi karena penipuan atau paksaan.

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support