Hukum Positif Indonesia-Harta benda dalam perkawinan diatur dalam ketentuan Pasal 35 – Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Dalam perkawinan harta dibedakan menjadi:Harta bersama. Harta bawaan. Harta Bersama Harta bersama yaitu harta yang diperoleh selama masa perkawinan, baik berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak. Harta bersama ini biasa disebut dengan istilah harta gono-goni.Kedudukan Harta BersamaTerhadap harta bersama, suami-isteri dapat bertindak/melakukan perbuatan hukum atas persetujuan kedua belah pihak.Menjadi catatan khusus berkenaan dengan harta bersama adalah apabila terjadi perceraian, maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Maksudnya hukum masing-masing dalam hal ini adalah hukum agama, hukum adat, dan hukum lainnya.Harta BawaanHarta bawaan yaitu yang peroleh oleh masing-masing pihak, baik suami ataupun isteri sebelum terjadi perkawinan, dimana harta tersebut dapat berasal dari hadiah/hibah atau warisan yang dibawa ke dalam ikatan perkawinan.Kedudukan Harta BawaanTerhadap harta bawaan, masing-masing pihak (suami/isteri) berhak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum tanpa ada adanya persetujuan kedua belah pihak sepanjang tidak ada kesepakatan lain antara keduanya.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support