Hukum Keluarga hukum keluarga dapat diartikan sebagai keseluruhan ketentuan atau aturan-aturan yang mengenai hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan (perkawinan, kekuasaan orang tua, perwalian, pengampuan, keadaan tidak hadir).Kekeluargaan sedarah adalah pertalian keluarga yang terdapat antara beberapa orang yang mempunyai keluhuran yang sama. Kekeluargaan karena perkawinan adalah pertalian keluarga yang terdapat karena perkawinan antara seorang dengan keluarga sedarah dari istri (suaminya).Pengertian Hukum Keluarga itu ada bermacam-macam diantaranya :1. Keluarga ialah kesatuan masyarakat kecil yang terdiri dari suami istri dan anak yang berdiam dalam suatu rumah tangga.2. Hukum keluarga ialah mengatur hubungan hukum yang bersangkutan dngan kekeluargaan sedarah dan perkawinan.3. Jauh dekat hubungan darah mempunyai arti penting dalam perkawinan, pewarisan dan perwakilan dalam keluarga.Kekeluargaan disini terdapat dua macam, yang pertama di tinjau dari hubungan darah dan yang kedua ditinjau dari hubungan perkawinan.1. Kekeluargaan ditinjau dari hubungan darah atau bisa disebut dengan kekeluargaan sedarah ialah pertalian keluarga yang terdapat antara beberapa orang yang mempunyai keluhuran yang sama.2. Kekeluargaan karena perkawinan ialah pertalian keluarga yang terdapat karena perkawinan antara seseorang dengan keluarga sedarah dari istri (suaminya).Sumber Hukum Keluarga1. Sumber Hukum Keluarga tertulis:a. Kaidah-kaidah hukum yang bersumber dari undang-undang, yurisprodensi dan traktat.b. KUHPerdata.c. Peraturan perkawinan campuran.d. UU No.32./1954 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk.2. Sumber Hukum Keluarga yang tidak tertulis:a. Kaidah-kaidah yang timbul, tambah dan berkembang dalam kehidupan masyarakat.Ruang Lingkup Hukum KeluargaRuang Lingkup Hukum Keluarga ini ada tiga bagian:a. Perkawinanb. Putusnya perkawinanc. Harta benda dalam perkawinanSecara luas Hukum Keluarga mencakup atas :KeturunanKekuasaan orang tuaPerwalianPendewasaanPengampuan (Curatele)PerkawinanDalam arti :KeturunanMasalah keturunan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 ditentukan dalam pasal 55 nya bahwa “Asal usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akte kelahiran yang otentik, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang”. Apabila akte kelahiran itu tidak ada, maka Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal usul anak itu. Atas penetapan Pengadilan itu, maka Pegawai Pencatat kelahiran dapat mengeluarkan akte kelahiran terhadap anak itu. Di dalam pasal 42 dinyatakan bahwa “anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Seorang anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya serta keluarga ibunya.Kekuasaan Orang Tua (Puderlick Macht)Masalah kekuasaan orang tua yang berupa hak dan kewajiban menurut pasal 45 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dinyatakan bahwa “kedua orang tua wajib untuk memelihara dan mendidik anak-anak mereka dengan sebaik-baiknya”.Semua anak yang masih dibawah umur (belum berumur 21 tahun atau belum kawin sebelumnya) berada dibawah kekuasaan orang tua. Artinya, bahwa selama si anak itu belum dewasa orang tua mempunyai kewajiban alimentasi yaitu kewajiban untuk memelihara, mendidik, memberi nafkah hingga anak-anak itu dewasa atau sudah kawin. Sebaliknya si anak juga wajib patuh terhadap orang tua dan apabila anak itu telah berkeluarga wajib membantu perekonomian orang tua yang tidak mampu menurut garis lurus keatas.Dalam melakukan kekuasaan orang tua, bapak atau ibu mempunyai hak menguasai kekayaan anaknya dan berhak menikmati hasil dari kekayaan itu. kekuasaan orang tua berakhir apabila.1. Anak telah dewasa atau telah kawin.2. Perkawinan orang tua putus.3. Kekuasaan orang tua dicabut oleh hakim, karena alasan tertentu (misalnya:pemborosan, pendidikannya tidak baik dan sebagainya).Anak dibebaskan dari kekuasan orang tua karena terlalu nakal hingga orang tua tidak mampu menguasai dan mendidik.Perwalian (Voogdij)Masalah perwalian diatur dalam pasal 50, 51, 52, 53, dan 54 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Seorang anak yang belum mencapai usia 18 tahun atau belum pernah menikah, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, maka berada di bawah kekuasaan wali.Pada dasarnya anak yatim piatu atau anak dibawah umur yang tidak berada dalam kekuasaan orang tua memerlukan bimbingan dan pemeliharaan. Karena itu perlu ditunjuk wali yaitu orang atau yayasan-yayasan yang akan mengurus keperluan dan kepentingan hukum anak-anak tersebut.Hakim biasanya menetapkan seorang wali yang masih ada hubungan darah terdekat dengan si anak, atau ayah dari anak itu yang oleh karena sesuatu hal perkawinannya yang dianggap cakap untuk itu. Namun demikian , hakim juga dapat menetapkan seseorang atau perkumpulan misalnya yayasan sebagai wali. Perwalian dapat terjadi karena:a. Perkawinan orang tua putus baik karena kematian atau karena perceraian.b. Kekuasaan orang tua dicabut atau dibebaskan.Dalam keadaaan yang disebut terakhir ini hakim mengangkat seorang wali yang disebut dengan “wali pengawas”. Wali pengawas di Indonesia dijalankan oleh Balai Harta Peninggalan.Pendewasaan (Handlichting)Pendewasaan merupakan suatu pernyataan bahwa seseorang yang belum mencapai usia dewasa atau beberapa hal tertentu dipersamakan kedudukan atau hukumnya dengan seorang yang telah dewasa. Misalnya dalam hal mengurus perusahaan, pendewasaan itu dapat diberikan atas keputusan Pengadilan bagi yang telah berusia 18 tahun.Pengampuan ( Curatele)Orang yang perlu ditaruh dibawah pengampuan atau pengawasan (curatele) adalah orang-orang yang sudah dewasa tetapi tidak dapat mengurus kepentingannya sendiri dengan baik. Mereka yang demikian itu, misalnya:a. Orang sakit ingatan.b. Orang yang pemboros.c. Orang yang lemah daya.d. Orang yang tidak mampu mengurus kepentingannya sendiri dengan baik, misalnya orang yang sering menggangu keamanan atau kelakuannya buruk sekali.Orang ditaruh dibawah pengampuan biasanya diminta oleh suami atau istri, keluarga sedarah, atau kejaksaan. Dalam hal orang yang lemah daya, yang dibenarkan meminta pengawasan adalah orang yang bersangkutan, kurator, atau pengampuan ditetapkan oleh hakim dengan mengangkat suami atau istri atau orang lain diluar keluarga atau perkumpulan dan disertai pengampu pengawas, yaitu balai harta peninggalan. Pengampuan terhadap orang itu (kuradus) berakhir apabila alasan-alasan untuk dimasukannya seseoorang dibawah curatele sudah tidak ada.PerkawinanSatu bagian yang amat penting di dalam Hukum Kekeluargaan adalah Hukum Perkawinan.Hukum Perkawinan di bagi dalam dua bagian :1. Hukum perkawinanHukum perkawinan adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan suatu perkawinan.2. Hukum kekayaanHukum Kekayaan dalam Perkawinan adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan harta kekayaan suami dan istri di dalam perkawinan.Didalam kita mempelajari Hukum Perkawinan ini ada beberapa asas yang harus diperhatikan.Perkawinan didasarkan pada asas monogamy (pasal 27 BW).Penegasan ini tercantum pada dalam pasal 27 BW yang berbunyi : Dalam waktu yang sama seorang lelaki hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang perempuan hanya seorang suami.II. Undang-undang memandang soal perkawinan hanya dalam hubungannya perdata (pasal 26 BW).Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan di muka petugas Kantor Pencatatan Sipil.III. Perkawinan adalah suatu persetujuan antara seorang lelaki dan seorang perempuan di dalam bidang hukum keluarga.Menurut pasal 28 asas perkawinan menghendaki adanya kebebasan kata sepakat antara kedua calon suami istri. Dengan demikian jelaslah kalau perkawinan itu adalah suatu persetujuan. Tapi persetujuan ini berbeda dengan persetujuan sebagai yang termuat di dalam buku III.IV. Perkawinan supaya dianggap sah, harus memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki oleh undang-undang.Mengenai syarat-syarat perkawinan ada beberapa yang harus diindahkan. Syarat-syarat ini dibeda-bedakan antara :a. Syarat materiil (syarat inti)Syarat ini masih dapat diperinci lagi antara syarat materiil absolut dan syarat materil relatif. Syarat materiil absolut adalah syarat yang mengenai pribadi seorang yang harus diindahkan untuk perkawinan pada umumnya.Syarat ini adalah sebagai berikut :1. Monogamy2. Persetujuan antara kedua calom suami istri3. Orang yang hendak kawin harus memenuhi batas umur minimal (pasal 29)4. Seoang perempuan yang pernah kawin dan hendak kawin lagi harus mengindahkan waktu 300 hari setelah perkawinan yang dahulu dibubarkan (pasal 34)5.Untuk kawin diperlukan ijin dari sementara orang (pasal 35-49)Syarat materiil relatif adalah mengenai ketentuan-ketentuan yang merupakan larangan bagi seorang untuk kawin dengan orang tertentu.Ketentuan-ketentuan ini ada 2 macam :1. Larangan untuk kawin dengan orang yang sangat dekat di dalam kekeluargaan sedarah atau karena perkawinan.2. Larangan untuk kawin dengan orang, dengan siapa orang itu pernah melakukan perbuatan zinah.3. Larangan untuk memperbaharui perkawinan setelah adanya perceraian jika belum lewat waktu 1 tahun.b. Syarat FormalIni dapat dibagi dalam syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum dilangsungkan perkawinan, dan syarat-syarat yang harus dipenuhi berbarengan dengan dilangsungkannya perkawinan itu sendiri.Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum perkawinan dilangsungkan perkawinan adalah :1. Pemberitahuan tentang maksud untuk kawin2. Pengumuman tentang maksud untuk kawinAdapun syarat-syarat yang harus dipenuhi berbarengan dengan dilangsungkannya perkawinan diatur dalam pasal 71-82 yang antara lain menentukan :1. Calon suami istri harus memperlihatkan akta kelahirannya masing-masing.2. Akta yang memuat izin untuk perkawinan dari mereka yang harus memberi izin, atau akta dimana ternyata telah ada perantara dari pengadilan.3. Jika perkawinan itu untuk kedua kalinya, harus diperlihatkan akta perceraian, akta kematian atau di dalam hal ketidak hadiran suami (istri) yang dahulu, turunan izin hakim untuk kawin.4. Bukti bahwa pengumuman kawin telah berlangsung, tanpa pencegahan.5. Dispensasi untuk kawin, di dalam hal dispensasi itu diperlukan6. Jika ada perselisihan pendapat antara Pegawai Catatan Sipil dan calon suami istri tentang soal lengkap atau tidaknya surat-surat yang diperlukan untuk kawin, maka hal ini dapat diajukan kepada pengadilan yang akan memberi keputusan tanpa banding.Masalah perkawinan, ketentuannya secara rinci telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang dilaksanakan dengan peraturan pemerintah No. 9 Tahun 1975.Perkawinan menurut hukum perdata (BW) adalah hubungan keperdataan antara seorang pria dan seorang wanita dalam hidup bersama sebagai suami istri. Menurut KUH Perdata (BW) perkawinan itu sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:1. Pihak calon mempelai dalam keadaan tidak kawin.2. Laki-laki berumur 18 tahun, perempuan 15 tahun.3. Dilakukan dimuka pegawai Kantor Pencatatan Sipil.4. Tidak ada pertalian darah yang terlarang antara kedua calon mempelai.5. Dengan kemauan bebas tanpa ada paksaan dari pihak lainSahnya perkawinan itu kalau memenuhi dua syarat :Ayat 1: Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya ituAyat 2: Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.Perkawinan dapat putus oleh sebab-sebab tertentu yaitu:1. Karena kematian salah satu pihak atau kedua-duanya.2. Karena kepergian suami atau istri selama sepuluh tahun berturut-turut tanpa adanya pemberitahuan kabar.3 Karena perpisahan meja dan ranjang4. Karena perceraian.Setelah perkawinan terjadi, timbul hak dan kewajiban suami istri, Hak dan kewajiban itu ialah:1. Suami mempunyai kekuasaaan marital, artinya suami sebagai kepala rumah tangga dan dan bertanggung jawab atas istri dan anak-anaknya.2. Adanya kewajian alimentasi (kewajiban memberi nafkah, memelihara, mendidik).3. Istri wajib mengikuti kewarganegaraaan suami.4. Istri wajib mengikuti tempat tinggal suami.Perceraian terjadi karena beberapa sebab:1. Karena berzina2. Meninggalkan tempat tinggal bersama dengan sengaja.3. Karena salah satu pihak dihukum selama minimal 5 tahun.4. Karena penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.Perceraian sah setelah diumumkan dan didaftarkan pada pegawai kantor pencatatan sipil ditempat mana perkawinan itu berlangsung. Setelah perceraian terjadi, segala hak dan kewajiban yang berhubungan dengan perkawinan tidak ada lagi. Perceraian juga membawa akibat hukum bagi anak-anak yang masih dibawah umur dan terhadap harta kekayaan. Setelah berkunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, perkawinan yang diatur dalam Buku I KUH Perdata sebagian besar kini tidak berlaku lagi. Maka mengenai pengertian perkawinan, syarat-syarat perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, putusnya perkawinan dan alasan-alasan perceraian diatur menurut UU No. 1 tahun 1974 dan peraturan pelaksanaannya.Penerapan Hukum Keluarga Islam di IndonesiaIndonesia telah melakukan konsultasi nasional tentang hukum keluarga yang bertujuan untuk membangun konsolidasi dan pemetaan kembali hukum keluarga di Indonesia, serta sebagai ruang membangun kerja bersama dan membangun rekomendasi-rekomendasi hukum keluarga yang memiliki prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan bagi perempuan. Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar, Islam dan ajaran-ajarannya memang relatif banyak mempengaruhi berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, tidak terkecuali hukum keluarga. Saat ini, hukum keluarga di Indonesia sendiri mengacu pada UU Perkawinan No 1 tahun 1974. Khusus untuk masyarakat muslim di Indonesia, selain UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam yang disahkan melalui Inpres No.1 tahun 1991 juga kerap kali diadopsi dan menjadi pedoman oleh para hakim agama. Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dijustifikasi oleh Presiden Soeharto tersebut terdiri atas 299 pasal yang memuat hukum perkawinan (Munakahat); Hukum Kewarisan (Mawarits); dan hukum Perwakafan. Pemberlakuan sanksi hukum menjadi salah satu ciri dalam UU hukum keluarga di negara-negara Muslim modern. Secara umum sanksi hukum tersebut terkait dengan pelanggaran berbagai masalah seputar perkawinan, perceraian, nafkah, perlakuan terhadap istri, hak perempuan pasca cerai, dan hak waris.Masalah-masalah yang berhubungan dengan hukum dapat di atasi dengan bantuan pelayanan hukum keluarga.Pelayanan hukum keluarga merupakan pelayanan hukum yang berkenaan dengan ranah keluarga. Adapun bentuk layanan hukum keluarga yang kami berikan dalam hal ini adalah:– Perkawinan– Perjanjian pranikah– Perceraian– Sengketa harta gono-gini– Waris– Wasiat– Pengangkatan anak– Sengketa hak asuh anak– Kekerasan dalam rumah tangga– Penelantaran anak.– Serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang berkenaan dengan keluarga
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support