1 KEPAILITAN, SENGKETA BISNIS DAN ARBITRASE2 UU NO 4 TAHUN 1998 tentang KepailitanDisempurnakan menjadi UU NO. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK dan PKPU)3 Peter Mahmud Pailit failite (Perancis) dan Failiet (Belanda)Berarti kemacetan pembayaran.4 UU No. 4 Tahun 1998Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan yang berwenang, baik atas permohonan sendiri ataupaun atas permintaan seorang atau lebih kreditornya.5 UU No. 37 Tahun 2004Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakuukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.6 Lingkungan Peradilan di Indonesia (UUNoLingkungan Peradilan di Indonesia (UUNo.4 Th 2004 ttg Kekuasaan Kehakiman)Peradilan UmumPeradilan MiliterPeradilan Agama danPeradilan Tata Usaha Negara7 Penyelesaian Perkara KepailitanPengadilan Niaga , sebagai bagian dari Peradilan Umum. (UU NO 4 Th 1998) sebelumnya di Pengadilan Negeri.8 Tanggungjawab debitor terhadap utangnyaBahwa segala kebendan si berutang, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang da maupun yag akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatannya perseorangan.Kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan padanya.9 Asas hukum Kepailitan Asas keseimbangan Asas kelangsungan usahaAsas KeadilanAsas Integrasi10 Syarat Pengajuan PailitDebitor memiliki dua atau lebih kreditorTidak membayar sedikitnya satu utang jatuh waktu dan dapat ditagihAtas permohonan sendiri maupun permintaan seorang atau lebih kreditornya.11 Pihak yang dapat mengajukan PailitDebitor SendiriSeorang atau lebih kreditornyaKejaksaan untuk kepentingan umumBank IndonesiaBadan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)Menteri Keuangan12 Pihak yang dapat dinyatakan PailitOrang atau badan pribadiDebitor yang telah menikahBadan-badan hukum.Harta warisan13 Lembaga yang menangani invetaris perusahaan yang pailitBHP (Badan Harta Peninggalan) salah satu instansi di bawah Departemen Hukum dan HAM RI.Kuratorpengacara yang telah berpraktik dan lulus pendidikan kurator.14 Penyelesaian Kepailitan melalui klausul Arbitrase15 ArbitraseCara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang mendasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa.16 SubektiArbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan (perkara) oleh seorang atau beberapa orang wasit (arbitrer) yang bersama-sama ditunjuk oleh para pihak yang berperkara dengan tidak diselesaikan lewat pengadilan.17 William H. GillAn arbitration is the referense of dispute or difference between not less thantwo persons for determination after hearing both sides in judicial manner by another persons, other than court of competent jurisdiction.18 Stanford M. AltschulArbritration, an alternative dispute resolution system that is agreed to by all parties to a dispute. This system provides for private resolution of disputes in a speed fashion.19 UU No 30 Th 1999Ttg Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar lembaga peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat para pihak secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.20 Prinsip Arbitrase Efisien Accessibility Proteksi Hak Para PihakFinal and Binding5. Fair and Just 6. Sesuai dengan sense of justice dari masyarakat. 7. Kredibilitas21 BANIBadan Arbitrase Nasional Indonesia22 BAMUIBadan Arbitrasi Muamalat Indonesia23 SYARAT PENYELESAIAN DENGAN ARBITRASISengketa perdata yang bersift hukum perdata dan hukum dagang bukan atas dasar hukum pidana.Para pihak telah sepakat secara tertulis bahwa jika terjad perkara atas perjanjian yang disepakakti, akan memilih jalan penyelesaian melalui arbitrase dan tidak berperkara di hdapan peradilan umum.24 Non peradilan selain arbitraseNegosiasiMediasiKonsiliasiPencari faktaPeradilan mini (mini trial)OmbudsmanPengadilan kasus kecil (small claim court)Peradilan adat.25 Macam ArbitraseArbitrase ad hocArbitrase institusional.26 Hukum Acara ArbitrasePemohon termohon (surat tercatat,faks, , buku ekspedisi) ttg penyelesaian sengketa melalui arbitrasePenunjukkan arbitrer oleh masing2 pihak atau Ketua PN.Penunjukkan arbitrer ketiga oleh arbitrer yang ditunjuk oleh para pihak yang sekaligus sebagai Ketua Majelis arbitrasi27 Hukum Acara Arbitrase4. Penerimaan arbiter oleh arbiter yang ditunjuk.Penyampaian surat tuntutan oleh pemohon kepada arbiter atau majelis arbiter dalam jangka waktu yang ditentukan.Ketua Majlis Arbitrase menyampaikan jawaban termohon kepada pemohon sekaligus memerintahkan untk menghadap di muka sidang arbitrase.28 Hukum Acara Arbitrase7. Persidangan tertutup, dengan menggunakan Bahasa Indonesia atau bahasa lain yang dipilih oleh para pihak, dengan acara arbitrase, tempat dan jangka waktu arbitrase yang ditentukan oleh para pihak atau majelis arbitrase. 8. Upaya Perdamaian oleh majelis arbitrase. 9. Jika gagal, dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap pokok sengketa.29 Hukum Acara Arbitrase10. Penutupan pemeriksaan dan penetapan hasil sidang untuk mengucapkan putusan arbitrase. 11. Koreksi terhadap kekeliruan administratif dan/atau menambah atau mengurangi tuntutan putusan dalam tenggang waktu 14 hari. 12. Eksekusi/pelaksanaan putusan arbitrase.30 Tugas individualCari kasus tentang kepailitan, kemudian analisis proses penyelesaiannya.Tuliskan pendapat/pandangan anda tentang kasus yang anda bahas.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support