Kepala Sekolah Pungli,Apa Hukumannya? Kepala sekolah besar kemungkinan melanggar etika PNS hukuman apa yang akan diberikan pada sang kepala sekolah?1. Melanggar PermendikbudJika terbukti memungut uang secara liar pada murid, orang tua murid, atau wali murid, Agus dianggap melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pasal 12 poin B Permendikbud itu melarang komite sekolah melakukan pungutan pada peserta didik atau yang mewakiliKegiatan itu dilarang baik oleh perorangan komite sekolah, mau pun secara kolektif.2. Melanggar aturan Pegawai Negeri Sipildiberi hukuman sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.“Kami akan menyampaikan beberapa pertimbangan sesuai dengan PP 53 2010 tentang disiplin PNS kepada pimpinan, dan selanjutnya keputusan kami serahkan kepada pimpinan,” tuturnya.3. Apa isi PP Nomor 53 tahun 2010?PP Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin PNS mengatur tentang tata tertib, disiplinitas, juga etika sebagai seorang aparatur negara. Dalam Pasal 4 poin 6 dan 8, seorang PNS dilarang melakukan beberapa kegiatan.Dalam poin enam, disebutkan bahwa PNS dilarang “Melakukan kegiatan bersama atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam mupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.Sementara pada poin 8, disebutkan jika seorang PNS dilarang “Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.”4. Tergantung seberapa berat kasus di mata hukumDalam PP tersebut, termaktub juga hukuman yang akan diberikan pada PNS pelanggar kode etik, salah satunya soal pungutan liar. Namun, regulasi di sana cuma sebatas hukuman disiplin.Hukuman disiplin tersebut dibagi menjadi tiga, sesuai dengan bobot pelanggarannya; antara lain hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Dengan hukuman disiplin ringan, seorang PNS akan mendapatkan teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.Dalam hukuman sedang, seorang PNS akan ditunda kenaikan gajinya selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.Sementara dalam hukuman berat, seorang PNS akan diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support