PERKUMPULAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA

1 KOPERASI2 PENGERTIAN Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.(UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN1992)3 ANGGOTA KOPERASIPerorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.4 Tujuan koperasiKoperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.5 Fungsi dan peran Koperasi adalah:Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnyaBerperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakatMemperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunyaBerusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.6 PRINSIP KOPERASI Keanggotaan bersifat sukarela dan terbukaPengelolaan dilakukan secara demokratisPembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggotaPemberian balas jasa yang terbatas terhadap modalKemandirian.7 BENTUK KOPERASIPRIMERSEKUNDER8 JENIS KOPERASISimpan PinjamKonsumenProdusenPemasaranJasa9 MODAL KOPERASI MODAL SENDIRI SIMPANAN POKOK SIMPANAN WAJIBDANA CADANGANHIBAHMODAL PINJAMANANGGOTAKOPERASI LAINNYABANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYASUMBER LAIN YANG SAH10 PERANGKAT ORGANISASI KOPERASIRAPAT ANGGOTAPENGURUSPENGAWAS11 Sisa hasil usahaMerupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh, masing- masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.12 Pembubaran koperasi (1)Keputusan Rapat AnggotaKeputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada:a. semua kreditorb. PemerintahPemberitahuan kepada semua kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung berdasarkan keputusan PemerintahSelama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum diterima oleh kreditor, maka pembubaran Koperasi belum berlaku baginya13 Pembubaran koperasi (2)Keputusan Pemerintahdilakukan apabila:terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang inikegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaankelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan14 Terima kasih15 Koperasi PrimerKoperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang- seorang.Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang- kurangnya 20 (duapuluh) orang.16 Koperasi SekunderKoperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang- kurangnya 3 (tiga) Koperasi.17 Koperasi Simpan Pinjamsebuah koperasi yang modalnya diperoleh dari simpanan pokok dan simpanan wajib para anggota koperasi. Kemudian modal yang telah terkumpul tersebut dipinjamkan kepada para anggota koperasi dan terkadang juga dipinjamkan kepada orang lain yang bukan anggota koperasi yang memerlukan pinjaman uang, baik untuk keperluan komsumtif maupun untuk modal kerja.18 Koperasi konsumenKegiatannya menyediakan barang konsumsi bagi anggotanyaBeranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsiTujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat19 Koperasi produsenKegiatan memproduksi suatu barang baik barang jadi/setengah jadiTujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya.20 Koperasi pemasaran Kegiatannya di bidang pemasaran produkyang dihasilkan anggotanya21 Koperasi jasaKegiatan usahanya bergerak pada kegiatanjasa-jasa22 Simpanan pokokSejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.23 Simpanan wajibJumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.24 Dana cadanganSejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian Koperasi bila diperlukan.25 HibahSejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.26 PRINSIP KOPERASI (1) Kesukarelaan TerbukaMenjadi anggota Koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.Seorang anggota dapat mengundurkan diri dari Koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.TerbukaDalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.27 PRINSIP KOPERASI (2) DemokrasiPengelolaan Koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota.Para anggota memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.28 Adil PRINSIP KOPERASI (3)Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam Koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap Koperasi.29 Terbatas PRINSIP KOPERASI (4)Balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan.Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.30 Kemandirian PRINSIP KOPERASI (5)Dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri.31 RAPAT ANGGOTA merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.32 PENGURUS (1) Tugas mengelola Koperasi dan usahanyamengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasimenyelenggarakan Rapat Anggotamengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasmenyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertibmemelihara daftar buku anggota dan pengurus. Wewenang33 PENGURUS (2)Wewenangmewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilanmemutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasarmelakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota34 Tugas Wewenang PENGAWASmelakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasimembuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannyaWewenangmeneliti catatan yang ada pada Koperasimendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support