PERKUMPULAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA

 Bila mengacu ke peraturan perundangan-undangan yang ada, posisi Anda sulit untuk mempersoalkan kekasih Anda secara hukum. Bila mengacu ke UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), usia Anda sudah dinilai cukup dewasa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang Anda lakukan.Pasal 287 ayat (1) KUHP menyatakan, ‘Barangsiapa bersetubuh dengan perempuan bukan isterinya, sedang diketahuinya atau harus patut disangkanya, bahwa umur perempuan itu belum cukup 15 tahun kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa perempuan itu belum masanya untuk kawin, dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun’.Bila menggunakan pasal yang mengatur perkosaan, Anda juga tak bisa melaporkan pacar Anda ke polisi karena tidak ada unsur paksaan dalam perbuatan itu. Berdasarkan kronologi informasi, kami berkesimpulan bahwa perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.Hukum PerdataNamun, Anda tak perlu berkecil hati terlebih dahulu, bila Anda sulit memintai pertanggungjawaban kekasih Anda secara pidana, Anda bisa menggunakan melalui jalur perdata. Anda bisa menggugat kekasih Anda karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) dan meminta sejumlah ganti rugi kepada kekasih Anda (atau keluarganya) karena tak mau bertanggung jawab.Berdasarkan artikel ‘Tidak Menepati Janji Menikahi adalah PMH’, MA pernah menghukum seorang pria yang menjadi tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tak menepati janji untuk menikahi, dalam sebuah kasus yang terjadi di Nusa Tenggara Barat. Berdasarkan keterangan atasan tergugat, tergugat sudah memperkenalkan penggugat sebagai calon istrinya kepada orang lain.Beberapa dokumen penting, seperti tabungan, juga sudah diserahkan tergugat kepada penggugat (wanita yang dihamilinya) sebagai bukti keseriusannya mau menikahi. Mereka juga sudah hidup bersama. Namun, ketika si perempuan menagih janji untuk dinikahi, si laki-laki ingkar. MA menyatakan perbuatan si pria ‘melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat’. Karena itu pula, perbuatan si pria dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.Kasus ini memang tak sama persis dengan apa yang Anda alami. Namun, kasus ini bisa menjadi gambaran bagi Anda bila ingin menggugat kekasih Anda (dan keluarganya) di jalur perdata, dengan tuduhan PMH dan meminta sejumlah ganti rugi, maka Anda harus bisa menyiapkan bukti-bukti berupa janji-janji kekasih Anda yang akan menikahi Anda.Dasar hukum:Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 73)Daluarsa Jeratan Pidana untuk Pacar yang Tidak Mau Bertanggung JawabAncaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya adalah penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.Jika wanita tersebut ingin melaporkan kasus ini ketika ia telah berusia 27 tahun, yakni 10 tahun kemudian setelah dilakukannya hubungan suami istri dengan pacarnya itu, maka ia masih bisa menuntut pidana pacarnya. Hal ini karena mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 (tiga) tahun, kewenangan menuntut pidana hapus sesudah 12 tahun.Perbuatan Persetubuhan dengan AnakSebelumnya, kami berasumsi bahwa sepasang kekasih tersebut adalah wanita berusia 17 tahun dan pria berusia 20 tahun yang melakukan hubungan seperti layaknya suami istri.Jika perbuatan tersebut dilakukan di mana salah satu atau keduanya masih anak–anak, maka perbuatan itu termasuk perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) yang berbunyi:Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.Adapun sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelakunya diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“Perppu 1/2016”) yang ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016:Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.Daluarsa Penuntutan PidanaUntuk mengetahui apakah peristiwa tersebut telah melewati daluarsa penuntutan atau tidak, maka kita mengacu pada Pasal 78 KUHP yang berbunyiKewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:1. mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;2. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;3. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;4. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.2. Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.Ancaman pidana yang disebut dalam Pasal 81 Perppu 1/2016 selain pidana denda adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun. Oleh karena itu, mengacu pada Pasal 78 ayat (1) angka 3 KUHP, maka daluwarsa penuntutan pidana terhadap pria tersebut adalah 12 tahun.Jadi, menjawab pertanyaan Anda, jika wanita tersebut ingin melaporkan kasus ini ketika ia telah berusia 27 tahun, yakni 10 tahun kemudian setelah dilakukannya hubungan suami istri dengan pacarnya itu, maka ia masih bisa menuntut pidana pacarnya berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Perppu 1/2016 jo. Pasal 76D UU 35/2014. Sebagai tambahan referensi, Anda juga dapat membaca artikel Daluarsa Penuntutan Pidana dan Menjalani Hukuman.Dasar hukum:Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kedua kalinya diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support