HUKUM INVESTASIPENGERTIAN HUKUMl Menurut Mayers “semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya”l Menurut Utrecht: “hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.l Menurut sudikno mertokusumo hukum adalah: “sekumpulan peraturan- peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi”l Hukum Indonesia: keseluruhan norma hukum (tertulis dan tidak tertulis) sebagai suatu sistem hukum yang berlaku di IndonesiaPenanaman modal“segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia”.. Pasal 1 angka 1 UU No.25/2007Istilah hukum Investasi• Berasal dari bahasa latin “investire” yang artinya memakai• Diadaptasi kedalam bahasa inggris menjadi istilah “investment” sebagai padanan kata “penanaman modal” dalam bahasa Indonesia• Investasi merupakan kegiatan penanaman yang dilakukan oleh investor baik asing maupun domestik dalam berbagai bidang usaha yang terbuka untuk investasi dengan tujuan untuk memperoleh keuntunganHukum Investasi“keseluruhan kaidah yang mengatur hubungan antara investor dengan penerima modal, bidang-bidang usaha yang terbuka untuk investasi,serta mengatur tentang prosedur dan syarat-syarat dalam melakukan investasi dalam suatu negara”Unsur-unsur hukum investasi• Adanya kaidah hukum• Adanya subjek, yaitu investor dan negara• Adanya bidang usaha yang terbuka bagi investasi• Prosedur dan syarat-syarat untuk melakukan investasiSejarah singkat secara global1. Periode kolonialisme kuno• Dimulai pada abad ke 17 dan ke 18• Ditandai dengan pendirian perusahaan-perusahaan oleh spanyol, belanda, inggris yang mendirikan tambang dan perkebunan di beberapa negara jajahan di asia dengan merampas dan eksploitasi sumber-sumber alam dan kekayaan penduduk jajahan2. Periode imperialisme baru• Dimulai pada abad ke 19• Negara-negara afrika dan beberapa negara lainnya terbelenggu dalam sistem penjajahan• investasi negara-negara eropa menciptakan infrastruktur penting di negara-negara tersebut3.Periode investasi tahun 1960-an• Momentum awal mengalirnya investasi ke Indonesia dimulai sejak tahun 1967 dengan diundangkannya UU PMA• Investasi asing yang pertama kali masuk ke Indonesia adalah perusahaan Philips dari belanda• Mengalami perkembangan pesat sejak awal orde baru hingga tahun 1996• Mengalami penurunan pada masa reformasi karena instabilitas politik dan hukumPeriodisasi investasi di Indonesia• Masa orde lama (1945-1965): tidak ada arus Investasi karena semua perusahaan dinasionalisasikan untuk kepentingan nasional• Masa orde baru (1967- 1997): investasi mulai ada ditandai dengan lahirnya UU PMA dan PMDN• Masa reformasi (1998-sekarang): tuntutan pembaruan hukum di segala bidang melahirkan UU investasi baru yaitu UU No.25 tahun 2007 tentang penananaman modalInvestasi merupakan kegiatan untuk:Penarikan sumber dana yang digunakan untuk pembelian barang modal danBarang modal itu akan menghasilkan produk baruSumber hukum investasi• Peraturan Perundang-undangan ( UU, PP, Kepres,Kepmen, dst)• Perjanjian/ kontrak para pihak• Yurisprudensi• Traktat/ perjanjian InternasionalASAS-ASAS DALAM INVESTASIKepastian hukumKeterbukaanAkuntabilitasPerlakuan sama dan tdk membedakan asal negaraKebersamaanEfisiensi berkeadilanBerkelanjutanBerwawasan lingkunganKemandirianKeseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasionalPENGGOLONGAN INVESTASIInvestasi menurut bentuknya:• Investasi langsung (direct investment): investasi dengan jalan membangun, membangun,membeli total mengakuisisi perusahaan oleh investor asing maupun domestik• Investasi tidak langsung/porto folio (indirect investment): dilakukan melalui pasar modal dengan instrumen surat berharga spt saham dan obligasi2. Investasi berdasarkan sumber pembiayaan:• Penanaman modal dalam Negeri (PMDN): “ Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri degan menggunakan modal dalam negeri”• Penanaman modal asing: “kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya atau berpatungan dengan penanam modal dalam negeri”Manfaat investasi yang diharapkanMengubah ekonomi potensial menjadi ekonomi riilMenyerap tenaga kerjaMenciptakan demand bagi bahan baku dalam negeriMenambah devisaMenambah penghasilan dari sektor pajakAdanya alih tehnologi (transfer of technology) dan alih pengetahuan (transfer of know how)Adanya pengembangan masyarakat melalui program CSR (corporate social responsibility) atau tanggung jawab sosial perusahaanDAMPAK NEGATIF YANG DIKHAWATIRKAN• Berkurangnya kedaulatan negara dengan masuknya investor asing• Eksploitasi SDA yang tidak ramah lingkungan• Pola hidup masyarakt menjadi konsumtif• Minimnya perlindungan dan penghargaan terhadap tenaga kerja
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support