LBH Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera (LBH PKMS) adalah lembaga non profit yang memberikan bantuan hukum baik litigasi maupun non-litigasi kepada masyarakat yang tidak mampu guna melindungi hak asasi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana tujuan lembaga bantuan hukum pada UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Selain itu, LBH PKMS juga merupakan lembaga yang melakukan berbagai penelitian dan kajian khususnya kajian di bidang kebijakan pemerintah dan politik hukum sehingga menjadi masukan untuk setiap kebijakan yang dikeluarkan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.LBH Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera didirikan dengan visi dan misi yang tertuju kepada perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan tidak memandang suku, agama, ras dan golongan karena semua orang sama kedudukannya di mata hukum dan berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama di hadapan hukum. LBH Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera didirikan oleh beberapa advokat yang telah banyak menangani kasus-kasus yang bersentuhan dengan rasa keadilan masyarakat dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia. Dengan telah lahirnya UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, menjadi kesempatan bagi para pendiri LBH Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera untuk bergabung, menyatukan visi dan misi untuk mendirikan suatu lembaga bantuan hukum yang bermutu, mengedepankan perlindungan Hak Asasi masyarakat Indonesia baik secara litigasi maupun non litigasi, mensosialisasikan berbagai hak-hak tersangka dan korban, serta melakukan berbagai penelitian, pengembangan dan kajian di bidang kebijakan dan politik hukum di Indonesia
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support