Maksud dan TujuanHak dan kewajiban Penerima Bantuan HukumJenis Layanan Bantuan HukumSyarat-Syarat Permohonan Bantuan HukumTata Cara PermohonanMaksud dan TujuanA. Maksud Bantuan HukumBantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini.Penyelenggara Bantuan Hukum adalah Kementerian Hukum dan HAM RI.B. Tujuan Bantuan HukumMenjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan;Mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia; danMewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support