Kepailitan adalah salah satu cara menyelesaikan utang piutang. Berbeda dengan gugatan wanprestasi (perdata umum) yang hanya perlu satu orang kreditur, kepailitan bukan untuk penyelesaian utang untuk seorang kreditur, tapi untuk sejumlah orang kreditur (minimal dua orang kreditur). Dengan dijatuhkanya putusan pailit terhadap debitur, maka kreditur-kreditur lainnya dapat beramai-ramai mengajukan tagihan utangnya.Penyelesaian utang-piutang melalui jalur kepailitan berakibat semua benda debitur yang dinyatakan pailit dalam keadaan disita pengadilan, dan dia tidak dapat lagi mengurus kekayaannya karena sudah diurus oleh kurator sampai proses kepailitan berakhir termasuk pemberesan seluruh utang-utangnya.Proses perkara kepailitan lebih cepat dibanding penyelesaian wanprestasi (perdata umum) biasa di pengadilan negeri. Perkara kepailitan diputus paling lama 60 (enam puluh) hari sejak didaftarkan di pengadilan niaga, sedangkan untuk perkara perdata umum bisa relatif lebih lama.Tidak dikenal upaya hukum banding pada perkara kepailitan. Setelah diputus oleh pengadilan niaga (tingkat pertama) pihak yang tidak puas dengan putusan tersebut dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Waktu penyelesaian perkara kepailitan di Mahkamah Agung sama seperti tingkat pertama yakni 60 (enam puluh) hari sejak berkas perkara di terima di Mahkamah Agung.Selain itu perusahaan yang dicap “pailit” akan berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan mengelola suatu usaha, sehingga yang bersangkutan tidak dapat menjadi direksi atau komisaris perusahaan yang berbentuk perseoran terbatas.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support