Bagi seorang yang terus belajar akan banyak hal baru yang bisa didapatkan apalagi dia memang mempunyai tujuan yang baik dalam mempelajari hal baru tersebut. I trust there’s true! Belajar hukum, itulah yang saya sedang lakoni. Hukum yang awalnya saya interpretasikan sebagaimana orang awam pikirkan ternyata mempunyai realitas yang berbeda. Ketika seorang awam berpikir mengenai hukum saat itulah ia berpikir tentang segala peraturan-peraturan yang ada di dalam hukum itu. Akan tetapi, itu adalah hal yang sangat keliru saat ia telah masuk lebih mendalam untuk mengenal hukum.Semua dimulai dengan belajar walaupun harus belajar dari kegagalan. Itulah yang saya pakai dalam mengenal dan mencintai hukum. Mengapa demikian? Itu karena dalam penerapannya selama ini hukum tidak selalu berhasil. Banyak kegagalan yang dialami baik praktisi terbesar yaitu negara dan terkecil yaitu manusia itu sendiri. Banyak negara yang gagal menerapkan konsep-konsep hukum yang dikrenakan nilai-nilai yang dianut hukum mereka bukanlah esensi dasar dari negara tersebut.Jika dilihat dari sisi objeknya ilmu hukum itu universal dan menguraikan hukum dari masa ke masa. Dengan demikian kita tidak hanya akan mengupas satu tata hukum saja, akan tetapi secara keseluruhan. Metode pembelajaran hukum itu sendiri beragam mulai dari sisi idealis, normatif -analitis, sosiologis, historis, maupun komparatif. Nilai-nilai yang terkandung dalam hukum itu sendiri sangatlah kompleks, yakni berupa keadilan, kepastian,dan kemanfaatan. Ada pepatah lama mengatakan,“Sekalipun langit akan runtuh hukum harus ditegakkan”. Hal itulah yang mendasari ketiga nilai tersebut. Akan tetapi, hukum setelah masuk dalam ranah pengaplikasian akan sangat berbeda.Hukum terletak diantara tatanan kesusilaan dan kebiasaan jika kita mengilustrasikannya dalam sebuah diagram dua dimensi sehingga hukum harus memperhatikan benar-benar kedua tatanan tersebut. Tatanan kesusilaan merupakan esensi yang menginginkan adanya keidealan sikap manusia sedangkan tatanan kebiasaan menginginkan adanya norma berdasarkan kenyataan yang timbul di tengah-tengah masyarakat. Dari pokok pikiran itulah dapat disimpulkan bahwa membuat norma hukum itu lebih sulit dibandingkan membuat norma lainnya karena tak jarang kenyataan yang timbul di tengah-tengah masyarakat bertentangan dengan keidealan.Lalu apa penyelesaian dari semuanya itu? Ternyata bukan hanya bidang lain yang mempunyai terobosan, hukum pun mengenal yang namanya menghasilkan terobosan hukum. Tujuannya ialah menjembatani kebuntuan dalam pertentangan tersebut sebab hukum memang terlahir bukan karena sebuah kenaifan akan tetapi ia terlahir sebagai alat pendamai yang menciptakan keadilan. Tidak akan ada di dunia ini yang bisa terlepas dari hukum selama berkaitan dengan keadilan.Dari semua itu saya pun mulai agak mengerti tentang dasar-dasar hukum. Bukan sekedar mempelajari, namun saya pun akan belajar menyumbangkan buah pikiran saya terhadap hukum. Langkah demi langkah kini mulai saya coba dan ketika itu memang sebuah kesempatan pasti akan saya raih dan takkan menyianyiakannya. Dan yang perlu saya tekankan disini adalah tentang bagaimana mengubah paradigma setiap orang tentang hukum serta praktisi-praktisinya. Itulah hal terberat sekarang mengingat image hukum di mata publik telah tercoreng oleh sikap para oknum. Jadi, marilah para sarjana hukum bahu membahu merubah itu semua. Kita jadikan hukum sebagai panglima negara ini dalam mengentaskan seluruh masalah bersama. Hidup hukum!!!
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support