Penegakan hukum di Indonesia penuh dengan ironi yang membingungkan. Sebutan penegakan hukum juga menurut saya agak kabur dari nilai dasar hukum itu sendiri. Legalitas yang menjadi panutan di negara ini pun banyak diselewengkan karena ada banyak kasus yang justru mencederai hak-hak seseorang yang seharusnya dilindungi. Kalau kita mengkaji satu persatu kasus-kasus yang terjadi pasti kita akan tercengang akan kenyataan bahwa negara hukum ini justru banyak menghasilkan ketidakadilan.Banyak peristiwa hukum yang tidak diselesaikan dengan arif dan bijaksana di negeri ini. Sangat jelas jika penegakan hukum di Indonesia masih sangat terpuruk dan perlu banyak pembenahan. Akan sangat kontras bila kita mengamati perlakuan hukum yang tebang pilih. Giliran menyangkut rakyat kecil hukum seakan tegas dan garang dalam menindak. Namun, jika berhadapan dengan pihak yang memiliki kuasa, hukum seolah mobil butut yang jalannya terseok-seok dan akhirnya mogok di tengah jalan.Banyak masyarakat yang harus menanggung proses hukum yang tidak wajar. Sehingga banyak hati rakyat yang tersakiti bahkan menjadi apati dengan keberadaan hukum. Dan jangan-jangan banyak dari mereka yang berpikir kalau keadilan hanya milik mereka yang dekat dengan kekayaan.Nah, dari semua hal itu saya membandingkan apa yang saya pelajari sebagai calon sarjana hukum dengan apa yang saya temukan di kehidupan nyata. Barang kali literatur hukum yang diterima para pendahulu saya berbeda dengan apa yang saya terima sehingga kenyataan yang sekarang menjadi begini. Ah, sepertinya apa yang mereka terima dengan apa yang saya terima sama. Lalu? Teori yang bagus tidak relevan dengan penerapannya. Itulah ilustrasi yang bisa menjelaskan semuanya. Akan tetapi, saya masih mahasiswa tingkat pertama sehingga mungkin masih terlalu dini untuk berpandangan terhadap penegakan hukum di negeri ini.Bila masih terlalu dini, itu kurang tepat karena hukum memang mengenai keadilan dan akan selalu demikan. Keadilan adalah hak setiap pribadi yang sangat mendasar dan dicita-citakan oleh setiap insan yang bernurani. Buku pengantar hukum pegangan mahasiswa yang saya miliki pun memaparkan tentang sebuah esensi dasar dari hukum itu sendiri, yakni keadilan. Dimana dalam hal ini unsur formil dari hukum harus dilandasi unsur materiil hukum itu terlebih dahulu. Makanya dalam hukum pun dikenal istilah filosofi hukum dimana setiap bidang hukum apapun takkan lepas dari unsur keadilan.Jadi, kini saya mengerti bahwa keadilan adalah sebuah cita dan harapan di negeri kaya ini. Semuanya berhak dan punya andil untuk memperjuangkannya tanpa terkecuali. Saya berharap dengan yang membaca blog ini agar tidak apati dengan hukum karena hanya dengan hukumlah keadilan itu dapat dicapai. Mari kita perangi para mafia biadab yang merampas keadilan itu. Kita harus bersabar dan lebih kritis dalam mencari pemimpin yang sedia memperjuankan cita dan harapan kita itu. Teruslah berkarya dan perkarya diri dengan ilmu karena mana tahu Andalah pemimpin yang negeri ini cari! Terimakasih.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support