PERKUMPULAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA

Dasar hukum tentang tindak pidana pencurian diatur dalam BAB XXII Pencurian pada pasal 362, 363, 364, 365, 366, 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan BAB tersebut, ada beberapa macam pencurian yang ancaman hukumannya pun berbeda-beda, di antaranya adalah :Tindak pidana pencurian adalah suatu perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. (dalam praktiknya, tindak pidana pencurian ini sering disebut tindak pidana pencurian biasa)Penjelasan sederhana terhadap pengertian tindak pidana pencurian tersebut adalah siapa saja yang mengambil barang kepunyaan orang lain tanpa izin pemiliknya dan barang tersebut diambil untuk dimiliki, dimiliki untuk sesaat setelah barang diambil atau untuk dimiliki selamanya maka orang tersebut patut diduga kuat telah melakukan pencurian.Pengertian dari kepunyaan orang lain tidak mesti barang yang dicuri tersebut adalah barang milik kita, tapi bisa juga barang yang dicuri tersebut adalah barang milik teman yang sedang kita pinjamContoh : mencuri kendaraan bermotor di parkiranAncaman hukuman pencurian akan lebih berat jikabarang yang dicuri tersebut adalah hewan ternakpencurian dilakukan pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus. pencurian dilakukan pada waktu kapal terdampar, kapal karam, kecelakaan kereta api, huru hara, pemberontakan atau bahaya perangpencurian dilakukan di malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnyapencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutuuntuk melakukan pencurian, terlebih dahulu melakukan pengrusakan, memotong atau memanjat atau dengan memakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsuapabila pencurian tersebut termasuk dalam salah satu poin di atas (1,2,3,4,5) maka ancaman hukumannya menjadi tujuh tahun. Jika pencurian pada poin 3 dilakukan secara bersamaan dengan pencurian poin 4 atau 5 maka ancaman hukumannya menjadi 9 tahun penjara.Contoh : mencuri komputer tetangga dengan cara memasuki rumahnya.Pencurian sebagaimana dimaksud pada pasal 362 dan 363 adalah pencurian yang termasuk kategori pencurian biasa.Langkah-langkah yang harus dilakukan jika difabel menjadi korban tindak pidana pencurian :Ketika difabel menjadi korban tindak pidana pencurian, maka mintalah pendampingan hukum ke lembaga bantuan hukum terdekat atau lembaga yang mau memberikan pendampingan secara sukarela atau meminta pendampingan kepada kantor pengacara. Beberapa langkah yang harus dilakukan jika meinginkan bantuan hukum :Datanglah ke lembaga yang mau memberikan jasa bantuan hukumCeritakanlah apa yang difabel alami tanpa harus berbohong atau menutup-nutupi sesuatuMintalah pendapat hukum mengenai persoalan yang alamiSampaikanlah keinginan difabel agar lembaga bantuan hukum atau kantor pengacara tersebut mau menjadi penasihat hukum bagi difabel untuk mendampingi selama proses peradilan secara sukarelaJika lembaga bantuan hukum tersebut bersedia menjadi penasihat hukum bagi difabel, maka difabel harus membaca surat kuasa yang dibuat oleh penasihat hukum dan harus menandatanganinya sebagai pemberi kuasa dan penasihat hukum sebagai penerima kuasaSurat kuasa adalah surat yang isinya memuat identitas pemberi kuasa dan penasihat hukum sebagai penerima kuasa dan untuk hal apa saja pemberi kuasa memberikan kuasa kepada penasihat hukum tersebut serta tanggal dan tanda tangan antara pemberi kuasa dan penerima kuasaSurat kuasa tersebut berakhir saat kuasa yang diberikan oleh pemberi kuasa sudah dijalankan oleh penerima kuasa atau surat kuasa tersebut bisa diakhiri dengan cara dicabut oleh pemberi kuasa dengan alasan tidak puas atau kecewa dengan kinerja penerima kuasa selaku penasihat hukumJika difabel merasa tidak membutuhkan pendampingan penasihat hukum, maka difabel yang menjadi korban dapat menempuh upaya hukum pelaporan secara sendirian atau bisa didampingi oleh keluarga, saudara atau teman.Laporkan tentang apa yang yang dialami kepada kepolisian selaku penyelidik di unit sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) di kantor kepolisian sektor (POLSEK) atau kepolisian resor (POLRES) atau kepolisian daerah (POLDA) tempat peristiwa tersebut terjadi.Laporan tersebut bisa disampaikan secara lisan maupun tertulis oleh korban maupun oleh orang lain seperti saudara korban, keluarga korban atau teman korban.Pada saat difabel sudah berada di Unit SPKT, sampaikanlah identitas difabel sebagai pelapor atau korban dan sampaikanlah rangkaian peristiwa yang ketahui saja seperti :Kapan peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadiDi mana peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadiSiapa pelaku (terlapor) dalam peristiwa tersebutSiapa saja orang-orang yang melihat peristiwa tersebutKalaupun difabel yang tidak bisa melihat, tidak bisa menyampaikan siapa orang yang diduga melakukan tindak pidana tersebut, tidak menjadi persoalan. Karena tugas penyelidik lah yang harus mampu mencari tahu siapa pelakunya dalam peristiwa tersebut.Laporan dan Pengaduan adalah Hak dan kewajiban bagi setiap warga negara, jika kepolisian dalam hal ini penyelidik menolak laporan seseorang, maka tindakan penolakan tersebut dapat dilaporkan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan POLRI di masing-masing Polres atau Polda, guna polisi atau penyelidik yang melakukan penolakan laporan tersebut diberikan sanksi etik atau disiplin.Setelah menyampaikan semua tentang peristiwa yang dialami dalam laporan, maka karena tugas dan kewajibannya penyelidik menerima laporan dan memberikan surat tanda penerimaan laporan (STPL) atau surat tanda bukti lapor (STBL) kepada pelapor.Setelah penyelidik memuat laporan difabel dalam bentuk surat (STPL atau STBL), maka bacalah kembali isi laporan tersebut atau minta dibacakan mengenai apa yang tertuang dalam surat tersebut, setelah dibaca dan dianggap sesuai dengan apa yang telah difabel sampaikan maka tandatanganilah surat tersebut (STPL atau STBL) dan setelah ditandatangani maka korban/pelapor berhak menerima surat tersebut (STPL atau STBL) sebagai bukti bahwa difabel telah melaporkan secara resmi kepada kepolisianSetelah mendapatkan STPL atau STBL, maka pelapor atau korban akan dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyelidik pada hari saat pelaporan dilakukan atau hari berikutnya.Pada saat dimintai keterangan, tunjuklah seseorang untuk menjadi penterjemah bagi yang tidak bisa mendengar, tidak bisa berbicara, tidak bisa menulis agar membantu dalam menyampaikan keterangan.Pada saat dimintai keterangan (diperiksa), sampaikanlah keterangan tentang apa yang dilihat, didengar, dirasakan, dan dialami mengenai peristiwa yang dilaporkan sebelumnya. tidak perlu menyampaikan keterangan yang sendiri ragu atas keterangan yang mau disampaikan tersebut dan tidak perlu menyampaikan keterangan yang mengada-ada.Pada saat dimintai keterangan (diperiksa), perhatikanlah dengan seksama pertanyaan dari penyelidik dan jawablah pertanyaan tersebut apa adanya sesuai dengan apa yang dilihat, didengar, dirasakan dan dialami. Jika tidak paham terhadap pertanyaan penyelidik, maka mintalah penyelidik untuk menyampaikan kembali pertanyaannya dengan bahasa yang mudah dimengertiPada saat dimintai keterangan (diperiksa), serahkanlah beberapa barang bukti yang dimiliki korban, pelapor atau saksi kepada penyelidik dan mintalah berita acara penyerahan tersebut sebagai bukti bahwa barang bukti sudah dalam penguasaan aparat penegak hukum.Catatan : barang bukti adalah barang yang dijadikan alat untuk melakukan kejahatan, atau barang yang didapatkan dari hasil kejahatanKeterangan yang disampaikan seorang saksi akan dimuat dalam berita acara pemeriksaan yang apabila pemeriksaan terhadap saksi tersebut telah dianggap selesai, penyelidik harus meminta kepada saksi agar memeriksa kembali antara keterangan yang disampaikan dengan keterangan yang telah dimuat dalam berita acara pemeriksaan tersebut, jika keterangan yang disampaikan saksi dengan keterangan yang termuat dalam berita acara pemeriksaan dianggap sesuai, maka tandatanganilah berita acara pemeriksaan tersebut.Catatan :Cukup sering penyelidik memasukkan keterangan palsu atau memalsukan keterangan, oleh karenanya saksi harus juga aktif memeriksa berita acara pemeriksaan tersebut sebelum ditandatangani.Setelah menyampaikan keterangan sebagai korban, pelapor yang menjadi saksi. Maka penyelidik akan meminta keterangan kepada saksi lainnya guna menemukan 2 alat bukti yang sah sebagai dasar ditetapkannya seseorang sebagai tersangkaSetelah korban melapor, lalu menyampaikan keterangan kepada penyelidik/penyidik, penyelidik/penyidik akan mencari alat bukti lain yang sah dan melimpahkan berkas perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum agar bisa diproses di pengadilan setempat. Oleh karenanya selama proses penyelidikan-penyidikan-pelimpahan ke jaksa penuntut umum-pelimpahan ke pengadilan negeri setempat, korban atau pelapor atau saksi berhak mengajukan permohonan ke penyelidik atau penyidik, mengenai pemberitahuan dan perkembangan hasil penyidikan atau yang sering disebut permohonan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP). Permohonan SP2HP ini harus diajukan oleh korban atau saksi agar mengetahui sejauh mana proses hukum yang telah dilakukan oleh penyelidik atau penyidik.Pada saat berkas perkara yang dilaporkan sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka pada saat sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, korban akan diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi, maka saat sudah ada surat panggilan dari jaksa penuntut umum untuk bersaksi di persidangan, korban harus datang memenuhi panggilan tersebut.Setelah pemeriksaan selesai, korban bisa pulang kembali ke rumah.Setelah berkas perkara tersebut sudah selesai diperiksa oleh pengadilan secara keseluruhan, maka pengadilan akan memberikan putusan.Setelah putusan dibacakan, korban berhak mengajukan kepada ketua pengadilan negeri untuk mendapatkan salinan putusan tersebut [1] Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)[2] Pasal 363 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support