PERKUMPULAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA

Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum KORPRI Kini setelah berlakunya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, telah tersedia perangkat hukum untuk melindungi Aparatur Sipil Negara dari persoalan-persoalan hukum yang menjeratnya. Undang-undang ini secara spesifik memberikan ketentuan baru berkenaan dengan soal-soal penyalahgunaan wewenang dan secara khusus Undang-undang juga mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.Untuk memberikan gambaran soal penyalahgunaan wewenang, undang-undang ini mengangkat soal penyalahgunaan wewenang yang semula menjadi wacana akademis menjadi norma hukum dalam hukum positif Indonesia. Suatu kemajuan yang luar biasa yang dicapai dalam bidang hukum dalam kerangka hukum administrasi yang berlaku dalam penyelenggaraan pemeritahan. Materi muatan Undang-undang ini sedemikian rupa telah dirumuskan secara jelas dan tegas segala hal tentang penyalahgunaan wewenang sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait, seperti pejabat pemerintahan, penegak hukum (Kejaksaan, Kepolisian) dan lembaga peradilan.Nurmadjito, SH, MHTerbitnya Undang-undang ini bertepatan dengan semakin meningkatnya kekhawatiran dan ketakutan di kalangan pejabat pemerintahan terhadap kemungkinan dikenakannya tuntutan pidana atas kebijakan yang dilakukannya.Munculnya pemidanaan terhadap kebijakan yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang kemudian dibelokan atau dikualifikasikan sebagai tindakan kriminal oleh aparat penegak hukum, antara lain dikarenakan ketiadaan dan ketidakjelasan perangkat hukum, yang mengatur soal kebijakan tersebut. Dewasa ini banyak kasus-kasus yang sebetulnya bukan termasuk ranah hukum pidana, akan tetapi dipaksakan menjadi kasus pidana.Larangan Penyalahgunaan WewenangUndang-undang Administrasi Pemerintahan mengatur hal-hal berkaitan dengan Penyalahgunaan Wewenang dalam Pasal 17 sd pasal 21, yang diawali dengan batasan pengertian larangan penyalahgunaan wewenang, yang meliputi (a) larangan melampaui wewenang; (b) larangan mencampuradukan wewenang; dan (c) larangan bertindak sewenang-wenang. Masing-masing diberikan pengertian oleh Pasal 18 ayat (1), yang dimaksud dengan kategori Melampaui Wewenang, adalah (a) melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang; (b) melampaui batas wilayah berlakunya wewenang; dan/atau (c) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Oleh Pasal 18 ayat (2) diatur kategori Mencampuradukan Wewenang, yaitu keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan pejabat pemerintahan, yang (a) di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan; dan/atau (b) bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan. Sedangkan kategori Tindakan Sewenang-wenang diatur Pasal 18 ayat (3) yang ditujukan kepada pejabat pemerintahan yang tindakan dan/atau keputusannya dilakukan (a) tanpa dasar kewenangan; dan/atau (b) bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Untuk menentukan pejabat pemeritahan melanggar larangan penyalahgunaan wewenang, diatur dalam Pasal 19, yaitu diberikan kewenangan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara melakukan pengujian sah atau tidaknya pelanggaran dan Pengadilan juga diberikan kewenangan untuk membatalkan tindakan dan/atau keputusan Pejabat Pemerintahan.Dampak terhadap penyalahgunaan wewenangMengenai dampak terhadap penyalahgunaan wewenang, Undang-undang memberikan kewenangan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pengawasan dan memberikan penilaian. Ditentukan ada 3 (tiga) hal hasil pengawasan oleh APIP, disebutkan dalam Pasal 20 ayat (2) , yaitu (a) tidak terdapat kesalahan; (b) terdapat kesalahan administrasi; dan (c) terdapat kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Untuk kesalahan administrasi, ditentukan oleh Pasal 20 ayat (3), dilakukan tindak lanjut dalam bentuk penyempurnaan administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.Mengenai kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara, Pasal 20 ayat (4) mengatur pengembalian keuangan negara paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja bila terbukti kesalahan administrasi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara. Mengenai pengembalian kerugian keuangan negara, ditentukan dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6), yaitu (a) bila kesalahan administrasi tersebut bukan karena adanya unsur penyalahgunaan wewenang, maka beban pengembalian menjadi tanggung jawab badan pemerintah yang bersangkutan; namun (b) bila kesalahan administrasi tersebut terjadi karena adanya unsur penyalahgunaan wewenang, maka beban pengembalian menjadi tanggung jawab pejabat pemerintahan yang melakukan tindakan dan/atau keputusan.Kewenangan Pengadilan Tata Usaha NegaraUndang-undang Administrasi Pemerintahan dalam Pasal 21 ayat (1) memberikan kewenangan kepada Pengadilan Tata Usaha negara untuk menerima, memeriksa dan memutuskan ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat pemerintahan. Dari sebab hal itu, dalam Pasal 21 ayat (2) diatur bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan untuk mengajukan penilaian ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang.Pasal 21 ayat (3) menentukan kewajiban Pengadilan Tata Usaha Negara dalam waktu 21 (duapuluh satu) hari memutus permohonan yang diajukan. Sedangkan Pasal 21 ayat (4) mengatur hal banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Demikian juga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara oleh Pasal 21 ayat (5) diwajibkan memutuskan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari, dan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara adalah putusan terakhir. Oleh karena itu diatur dalam Pasal 21 ayat (6), putusannya bersifat final dan mengikat. Korelasi dengan Tindak Pidana KorupsiSecara jelas Undang-undang Administrasi Pemerintahan memberikan pengaturan secara spesifik perbuatan pejabat yang melanggar larangan penyalahgunaan wewenang yang dikategorikan melakukan perbuatan sewenang-wenang sehingga merugikan keuangan negara dan mewajibkan pengembalian kerugian negara sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Makna dari pengaturan tersebut adalah bahwa Undang-undang bermaksud memilah persoalan perbuatan sewenang-wenang yang merugikan keuangan negara berada dalam ranah hukum administrasi. Sedangkan perbuatan sewenang-wenang yang dikategorikan sebagai perbuatan pidana adalah menjadi ranah penegak hukum. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara menjadi dasar bagi penegak hukum melakukan penuntutan pidana dengan mengacu pada Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Selajutnya kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi tidak lagi memerlukan bantuan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menilai atau mengetahui besarnya kerugian negara yang dilakukan pejabat pemerintahan yang melakukan perbuatan sewenang-wenang yang merugikan keuangan negara. Penegak hukum memfocuskan pada penerapan pasal undang-undang pidana untuk mendakwa terdakwa, yang telah diputus Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mengembalikan keuangan negara, dengan pasal-pasal pidana dan menuntut sesuai ketentuan pidana.Undang-undang Administrasi Pemerintahan telah membangun norma hukum yang memilah ranah antara penyalahgunaan wewenang dengan perbuatan melawan hukum. Penyalahgunaan wewenang dinyatakan oleh Undang-undang Administrasi Pemerintahan adalah melanggar Undang-undang di bidang administrasi, sedangkan perbuatan melawan hukum juga melanggar undang-undang di bidang pidana. Kedua ranah tersebut sebetulnya saling berhimpitan karena perbuatan korupsi terkait dengan pejabat yang menjalankan aktivitas pemerintahan yang tunduk pada hukum administrasi, sehingga dengan berlakunya Undang-undang Administrasi Pemerintahan telah terjadi pemisahan ranah yang tegas antara ranah administrasi dan ranah pidana.

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support