PERKUMPULAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA

Perlindungan Hukum Untuk Konsumen Belanja OnlineBisa dibilang dalam hal jual beli keberuntungan adalah faktor yang amat sangat dibutuhkan, terlebih jika kita melakukan jual beli melalui dunia maya atau biasa disebut belanja online. Beberapa orang yang berbelanja online pasti pernah mengalami peristiwa menerima barang yang tidak sesuai espektasi pada saat melihat iklan yang terpajang melalui akun-akun yang ada pada forum jual beli, bahkan bukan tidak mungkin anda juga pernah mendapatkan barang dengan cacat tersembunyi, duh jangan sampai ya! Tapi jika sudah terlanjur dan anda sedang mengalami hal ini, ternyata anda bisa menempuh langkah hukum bahkan mendapatkan ganti rugi lho.Tetapi sebelum membahas ke langkah hukum yang bisa ditempuh bagi anda yang sedang tidak beruntung dalam berbelanja online, perlu diketahui bahwa pembeli/konsumen memiliki perlindungan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK). Kejadian penerimaan barang yang tidak sesuai iklan sebagaimana contoh di atas merupakan salah satu pelanggaran hak konsumen, hak-hak konsumen bisa dilihat di Pasal 4 UU PK, antara lain:a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;g. hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.Pelaku usaha (dalam hal ini adalah penjual online) pun juga memiliki kewajiban, sesuai Pasal 7 UU PK antara lain:a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;e. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.Kemudian persoalan di atas diatur lebih tegas pada Pasal 8 UUPK yang melarang pelaku usaha untuk memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Berdasarkan pasal tersebut, ketidaksesuaian barang yang diterima dengan barang tertera dalam iklan/foto penawaran barang merupakan bentuk pelanggaran/larangan bagi pelaku usaha dalam memperdagangkan barang.Kita selaku konsumen sesuai Pasal 4 huruf h UU PK tersebut berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Sedangkan, pelaku usaha itu sendiri sesuai Pasal 7 huruf g UU PK berkewajiban memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.Apabila pelaku usaha tidak melaksanakan kewajibannya, pelaku usaha dapat dipidana berdasarkanPasal 62 UUPK, yang berbunyi:Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).Begitulah ulasan mengenai perlindungan konsumen bagi anda yang dirugikan oleh pelaku usaha online, jika anda mengalami hal serupa langkah pertama yang bisa dilakukan adalah kumpulkan semua bukti transaksi anda dengan pelaku usaha online kemudian apabila anda masih ragu untuk melaporkan atau menempuh jalur hukum, anda bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan penyedia jasa hukum sekaligus untuk mendapatkan dampingan hukum dari seorang praktisi hukum terutama yang memiliki bidang perlindungan konsumen.

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support