Sertifikat fidusia berisi perjanjian antara dua pihak antara kreditur dan debitur. Sertifikat fidusia mengatur pengalihan hak kepemilikan objek atas dasar kepercayaan.Itu berarti hak kepemilikan dialihkan sementara kepada pemberi kredit namun penguasaan objek masih berada di tangan pemilik. Dalam hal kredit kendaraan, pembeli menjaminkan kendaraannya kepada pihak pemberi kredit (finance) selama masa waktu kredit berjalan.Hak kepemilikan akan kembali berpulang kepada konsumen jika hutang kredit sudah selesai dibayar sesuai jumlah dan waktu yang disepakati.Sertifikat fidusia ini dibuat oleh Notaris dan nantinya akan didaftarkan ke perusahaan fidusia. Hal ini diatur dalam Undang Undang tentang jaminan Fidusia No. 42 Tahun 1999. Pihak perusahaan sebagai penerima fidusia akan mendapat sertifikat fidusia dan salinannya diberikan kepada debitur.Jaminan fidusia ini memberikan kekuatan hak eksekutorial langsung (parate eksekusi) apabila konsumen melakukan pelanggaran dalam perjanjian.Namun, banyak pihak finance tidak membuatkan sertifikat jaminan fidusia karena alasan biaya. Bayangkan perusahaan finance harus membuat ribuan kendaraan dengan sejumlah biaya dihitung per kendaraan.Jika perusahaan finance tidak membuat sertifikat jaminan fidusia, otomatis tidak diberikan kekuatan hak eksekutorial langsung apabila konsumen melakukan pelanggaran dalam perjanjian.Itu berarti jika pihak finance akan melakukan eksekusi harus melalui gugatan di pengadilan. Hakim nantinya akan memerintahkan eksekusi terhadap objek sengketa dengan alasan pihak konsumen telah pailit dan tidak mampu melakukan pembayaran. Proses eksekusi bisa dilakukan jika keputusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht)
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support