PERKUMPULAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA

N O R M ASTANDAR MEKANISME KETATALAKSANAANKUALITAS PRODUKKUALITAS SDM123451Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)I. PERSIAPANMenerima laporan pengaduan sengketa tanah garapan.II. PELAKSANAANMelakukan penelitian terhadap subyek dan obyek sengketa.Mencegah meluasnya dampak sengketa tanah garapan baik subyek maupun obyeknyaelakukan Koordinasi dengan instansi yang terkait untuk menetapkan langkah-langkah penanganannya;Memfasilitasi musyawarah antara para pihak yang bersengketa untuk mendapat kesepakatan para pihak.Jika tidak terjadi kesepakatan dalam musyawarah Pemerintah atau pemegang hak dapat menempuh jalur hukum.III. PELAPORANBupati/Walikota melaporkan hasil penyelesaian sengketa tanah garapan kepada Pemerintah Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi setempat   Data Akurat   Berita Acara hasil musyawarah  Laporan tertulis, ditandatangani oleh Bupati / Walikota Sesuai dengan bidang tugas dan kompetensi yang diperlukan2Undang_undang Nomor 51 Prp. Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya3Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak Barat4Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijaksanaan Nasional di Bidang Pertanahan

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support