Perbedaan Profesi Advokat, Konsultan Hukum, Penasihat Hukum dan Kuasa Hukum 4.3 (7)Perbedaan Profesi Advokat, Konsultan Hukum, Penasihat Hukum Dan Kuasa HukumProfesi Advokat, Konsultan Hukum, Penasihat Hukum dan Kuasa Hukum adalah deretan profesi yang kerap menjadi incaran sarjana hukum dimulai sejak menempuh pendidikan di fakultas hukum. Namun demikian tidak semua mahasiswa fakultas hukum atau calon professional hukum memahami dengan baik perbedaannya. Terlebih bagi masyarakat awam, dimana tidak jarang salah kaprah terhadap lingkup pekerjaan profesi – profesi tersebut. Oleh karena itu, pada artikel kali ini kami akan menjelaskan tentang lingkup tugas serta perbedaan profesi advokat, konsultan hukum, penasihat hukum dan kuasa hukum.Profesi AdvokatUndang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat merupakan dasar hukum utama dari profesi advokat. Profesi advokat merupakan istilah lain dari pengacara. Istilah advokat adalah istilah yang resmi digunakan oleh undang – undang, dimana pada pasal 1 undang – undang advokat disebutkan bahwa:Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.Oleh karena itu berdasarkan pengertian tersebut sangat jelas bahwa profesi ini merupakan istilah untuk menyebut jenis pekerjaan yang memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum yang dimaksud adalah memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Adapun untuk menjadi seorang advokat harus diangkat oleh organisasi advokat dan disumpah di Pengadilan Tinggi yang wilayah hukumnya meliputi domisili calon advokat setelah calon advokat tersebut memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang – undang. Baca lebih lanjut pada artikel: Syarat Dan Prosedur Berkarir Sebagai Advokat.Dengan demikian, undang – undang advokat tidak membedakan antara profesi advokat, konsultan hukum, penasihat hukum dan kuasa hukum. Ketiga profesi yang disebut terakhir tersebut adalah bagian dari profesi advokat atau pengacara. Meskipun begitu, secara praktis profesi – profesi tersebut memiliki fungsi dan lingkup pekerjaan yang berbeda – beda.Konsultan HukumKonsultan hukum dalam bahasa Inggris disebut counselor at law atau legal consultant, yakni orang yang berprofesi memberikan jasa hukum berupa konsultasi terkait berbagai hal yang berhubungan dengan hukum. Profesi ini tidak disebutkan secara khusus dalam undang – undang advokat karena memang merupakan bagian lingkup pekerjaan seorang advokat. Namun demikian untuk menjadi seorang konsultan hukum tidak memerlukan syarat – syarat seperti advokat. Sepanjang mereka memiliki keahlian bidang hukum dan berlatarbelakang pendidikan hukum serta mendapatkan kepercayaan dari klien maka profesi ini dapat dijalankan.Baca Juga: Pengertian Tindak Pidana Makar Berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum PidanaPenasihat HukumPengertian penasihat hukum dapat kita lihat pada pasal 1 ayat (13) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana KUHAP yaitu; Penasihat hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan hukum. Adapun syarat yang dimaksud tersebut merujuk pada syarat untuk menjadi seorang advokat sebagaimana diatur pada undang – undang advokat. Kemudian Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: KMA/05/SKB/VII/1987; Nomor: M.03-PR.08.05 Tahun 1987 tentang Tata Cara Pengawasan, Penindakan dan Pembelaan Diri Penasihat Hukum mendefinisikan penasihat hukum sebagai berikut:Penasihat Hukum adalah mereka yang memberikan bantuan atau nasihat hukum, baik dengan bergabung atau tidak dalam suatu persekutuan Penasihat Hukum, baik sebagai mata pencaharian atau tidak, yang disebut sebagai Pengacara/Advokat dan Pengacara PraktekIstilah penasihat hukum biasanya lebih sering digunakan pada perkara – perkara pidana bukan perkara yang bersifat perdata.Kuasa HukumKuasa hukum adalah seorang yang diberi kuasa oleh klien untuk mewakili kepentingan hukum klien baik di dalam dan di luar pengadilan. Kuasa hukum harus seorang memiliki lisensi advokat serta memenuhi syarat yang telah ditentukan undang – undang mengingat lingkup pekerjaannya termasuk mewakili atau beracara di pengadilan, dimana lisensi advokat serta berita acara sumpah advokat mutlak diperlukan. Kuasa hukum adalah istilah hanya berlaku pada perkara selain perkara pidana.KesimpulanUndang – undang advokat tidak membedakan pengertian antara profesi advokat, konsultan hukum, penasihat hukum dan kuasa hukum. Namun dalam praktek profesi – profesi tersebut memiliki fungsi dan lingkup pekerjaan yang berbeda. Advokat adalah profesi yang lingkup pekerjaannya meliputi tugas dan fungsi konsultan hukum, penasihat hukum dan kuasa hukum.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support