Pengertian Tertangkap Tangan Menurut KUHAP 1 (1)Tertangkap Tangan adalah istilah yang secara umum dipahami sebagai tertangkapnya seseorang pelaku tindak pidana pada saat sedang melakukan perbuatan pidana tertentu. Namun demikian pengertian tertangkap tangan dalam perspektif ilmu hukum pidana tidaklah sesederhana itu. Adanya banyak teori serta ahli hukum yang secara khusus menjelaskan tentang makna tertangkap tangan tersebut menunjukkan bahwa hal ini perlu dikaji secara khusus.Bila ditelusuri ke belakang, istilah tertangkap tangan berakar pada istilah delictum flagrans, yakni delik pidana yang sudah ada sejak zaman Romawi, dimana kemudian diadopsi oleh hukum pidana Perancis dengan istilah flagrant delit. Seperti halnya tertangkap tangan yang kita kenal saat ini, flagrant delit memiliki akibat hukum yang berbeda dengan delik pada umumnya.Arti Tertangkap Tangan Menurut KUHAPSelanjutnya mari kita lihat pengertian tertangkap tangan menurut KUHAP. Istilah tersebut sebenarnya telah disebutkan di dalam KUHAP, dimana pengertiannya dapat ditelusuri pada pasal 1 angka 19, yaitu sebagai berikut:“Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu”.Dari rumusan pasal di atas dapat disimpulkan empat (4) keadaan sehingga seorang pelaku tindak pidana memenuhi unsur tertangkap tangan, yaitu:tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana;tertangkapnya seseorang segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan;tertangkapnya seseorang sesaat kemudian diserukan khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya; danapabila sesaat kemudian, pada orang yang melakukan tindak pidana, ditemukan benda yang diduga keras telah digunakan untuk melakukan tindak pidana itu.Baca Juga: Perbedaan Profesi Advokat, Konsultan Hukum, Penasihat Hukum dan Kuasa HukumBerdasarkan defenisi itu pula, kita dapat menyimpulkan bahwa tertangkap tangan tidak hanya dapat dilakukan kepada pelaku materil saja tetapi juga kepada pelaku peserta lainnya, termasuk dalam hal ini orang yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, orang yang menganjurkan ataupun orang yang membantu melakukan.Hal lain yang penting diketahui tentang delik tertangkap tangan, bahwa ia tidak seperti delik lainnya dimana untuk melakukan penangkapan petugas harus menunjukkan surat perintah penangkapan kepada tersangka, namun dalam tertangkap tangan surat perintah penangkapan tersebut tidak diperlukan. Tentang hal ini, KUHAP melalui pasal 18 ayat (2) mengaturnya bahwa:“Dalam hal tertangkap tangan penangkapan-dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.”Kesimpulan:Pengertian Tertangkap Tangan menurut KUHAP adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya. Delik tertangkap tangan tidak memerlukan surat penangkapan sebagaimana delik lainnya.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support