Penjelasan Tentang Jenis – Jenis Talak 1 (1)Secara umum talak memiliki pengertian melepas ikatan pernikahan dan mengakhiri hubungan suami isteri yang sebelumnya diikat dengan ijab-qabul. Talak merupakan hak seorang suami, artinya hanya suami yang boleh menjatuhkan talak kepada isterinya, tidak sebaliknya. Pada prinsipnya, talak dapat dilakukan baik di hadapan pengadilan agama maupun di luar Pengadilan Agama. Talak diluar pengadilan keabsahan hanya diakui oleh hukum agama, sebaliknya apabila dilakukan di muka pengadilan maka talak tersebut sekaligus mendapat pengakuan oleh negara. Oleh karena itu, Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) memberikan definis yang lebih spesifik, bahwa talak adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.Di dalam hukum Islam secara umum terdapat beberapa jenis talak, yaitu; Talak Raj’i, Talak Ba’in Shuqraa, dan Talak Ba’in Kubraa. Pada artikel kali ini, tim KlinikHukum.ID akan memberikan penjelasan terhadap masing – masing talak tersebut, yaitu sebagai berikut:Talak Raj’iTalak jenis ini juga dikenal dengan istilah talak rujuk, yakni talak yang dijatuhkan oleh suami kepada isterinya dimana masih dimungkinkan untuk rujuk atau kembali ke dalam ikatan perkawinan selama selama isteri masih dalam massa iddah (tiga kali suci/tiga bulan). Apabila masa iddah tersebut telah lewat maka tidak lagi diperbolehkan untuk rujuk sehingga bilamana ingin melanjutkan perkawinan harus menikah kembali. Talak satu dan talak dua termasuk talak rujuk.Talak Ba’in ShuqraaTalak Ba’in Shuqraa adalah talak yang dijatuhkan oleh dimana dimana si isteri telah melewati masa iddahnya sehingga apabila ingin kembali harus menikah lagi. Pada prinsipnya talak jenis ini memiliki kesamaan dengan talak raj’i, yakni talak satu dan dua, hanya saja yang membedakannya adalah bahwa si isteri telah melewati masa iddahnya. Talak sebelum bercampur (qabla al dukhul), Talak dengan tebusan (khuluk) serta talak yang diputuskan oleh Pengadilan Agama juga termasuk talak Ba’in Shuqraa.Baca Juga: Pengertian Tertangkap Tangan Menurut KUHAPTalak Ba’in KubraaTalak tiga termasuk kedalam jenis talak ini, dimana suami tidak boleh rujuk atau menikah kembali dengan mantan isterinya, kecuali mantan isterinya tersebut telah menikah dan bercampur kemudian bercerai dengan lelaki lain. Lelaki lain tersebut dikenal istilah muhallil atau yang menghalalkan.Selain ketiga jenis talak tersebut, Kompilasi Hukum Islam juga membedakannya berdasarkan waktu pengucapannya, yaiktu Talak Sunny dan Talak Bi’id. Talak Sunny adalah talak yang dijatuhkan kepada isteri yang dalam keadaan suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut. Talak jenis ini diperbolehkan. Sebaliknya Talak Bi’id tidak boleh dilakukan karena isteri sedang dalam keadaan tidak suci atau dalam suci tapi sudah dicampuri dalam waktu suci tersebut.Kesimpulan:Jenis talak berdasarkan boleh tidaknya untuk rujuk atau kembali ke dalam ikatan perkawinan dibedakan menjadi tiga jenis, yakni Talak Raj’i, Talak Ba’in Shuqraa dan Talak Ba’in Kubraa. Sedangkan berdasarkan waktu pengucapannya dibedakan atas dua jenis, yakni Talak Sunny dan Talak Bi’id.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support