BAB XVII - PENANGGUNG UTANG BAGIAN 1 Sifat PenanggunganPasal 1820 Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.Pasal 1821Tiada penanggungan bila tiada perikatan pokok yang sah menurut undang-undang. Akan tetapi orang dapat mengadakan penanggungan dalam suatu peri...
BAB XVI - PEMBERIAN KUASA BAGIAN 1 Sifat Pemberian KuasaPasal 1792 Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.Pasal 1793Kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan suatu surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan. Pen...
BAB XV - PERSETUJUAN UNTUNG-UNTUNGAN BAGIAN 1 Ketentuan UmumPasal 1774Suatu persetujuan untung-untungan ialah suatu perbuatan yang hasilnya, yaitu mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, tergantung pada suatu kejadian yang belum pasti.Demikian adalah:persetujuan pertanggungan;bunga cagak hidup;perjudian dan pertaruhan.Persetujuan yang pertama diatur dalam Kitab...
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support