BAB XIV - BUNGA TETAP ATAU BUNGA ABADI Pasal 1770 Perjanjian bunga abadi ialah suatu persetujuan bahwa pihak yang memberikan pinjaman uang akan menerima pembayaran bunga atas sejumlah uang pokok yang tidak akan dimintanya kembali.Pasal 1771Bunga ini pada hakikatnya dapat diangsur.Hanya kedua belah pihak dapat mengadakan persetujuan bahwa pengangsuran itu boleh dilakukan sebelum lewat waktu terten...
BAB XIII - PINJAM PAKAI HABIS BAGIAN 1 Ketentuan-ketentuan UmumPasal 1754 Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.Pasal 1755Berdasarkan perjanjian tersebut, orang yan...
BAB XII - PINJAM PAKAI BAGIAN 1 Ketentuan-ketentuan UmumPasal 1740 Pinjam pakai adalah suatu perjanjian dalam mana pihak yang satu menyerahkan suatu barang untuk dipakai dengan cuma-cuma kepada pihak lain, dengan syarat bahwa pihak yang menerima barang itu setelah memakainya atau setelah lewat waktu yang ditentukan, akan mengembalikan barang itu.Pasal 1741Orang yang meminjamkan itu tetap menjadi...
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support