PERKUMPULAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA

DEBT COLLECTOR TARIK PAKSA MOTOR DIPENJARA 12 TAHUN

Kasus penarikan secara paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Masalahnya, kasus tersebut masih kerap terjadi di Indonesia.Penarikan paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector tidaklah diperbolehkan, terkait prosedur penarikan kendaraan bermotor tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)No.130/PMK.010...

LPKSM Bmenangani Perkara dengan Cara Penyelesaian Sengketa K...

LPKSM menangani Perkara dengan CARA PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN Di dalam penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, antara lain negosiasi ( negotiation ), melalui pihak ketiga, mediasi, konsiliasi, arbitrase, peradilan, dan peradilan umum.KONSILIASIAdalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan penyelesaian. Namun, undang-undang nom...

Apakah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Nasyarakat Dapa...

Sebelumnya, kami ingin melengkapi bahwa istilah yang dikenal dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) adalah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU Perlindungan Konsumen, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (“LPKSM”) adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah...

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support