EKSUM 23 Juli 2011 17:41 |Diperbarui: 26 Juni 26BSTRAKEksekusi obyek HT oleh UUHT diatur secara sistematis dan terpadu. Dilihat dari segi prosedur ada tiga jenis eksekusi obyek HT, yaitu 1. eksekusi parat [Pasal 20 (11.a) jis. Pasal 6 dan Pasal 11 (2) e UUHT], 2. Eksekusi pertolongan hakim [Pasal 20 (1) b UUHT jo. Pasal 14 (2) dan (3) UUHT], 3. [Pasal 20 (2) dan (3) UUHT]. Ketentuan tentang...
Pemindahan hak atas suatu benda harus disertai dengan penyerahan (levering) benda tersebut. Proses tungkai tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa memandang hukum yang mengaturnya. Kedudukannya menentukan apakah pemindahan hak dikategorikan sah atau tidak sah. Lebih jauh jika menyimpang dari hukum dapat dimintakan pembatalannya kepada hakim.Menurut Prof. Dr. H. Moch. Isnaeni, SH., MS., Dalam buku...
Maksud Gugatan SederhanaMengajukan gugatan ke Lembaga Peradilan sering dinilai memakan waktu lama sehingga masyarakat terlebih dahulu pesimis sebelum mengajukan gugatan. Saat ini ada metode yang dinilai cepat dan tidak berliku, yakni dengan cara mengajukan "gugatan sederhana" dan memiliki kekuatan hukum eksekutorial, hal itu diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 tahun 2015 tentang Tat...
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support