Pernahkah Anda membaca “BARANG YANG SUDAH DIBELI TIDAK DAPAT DITUKAR ATAU DIKEMBALIKAN” atau “KERUSAKAN ATAU KEHILANGAN ATAS RISIKO DITANGGUNG OLEH PEMILIK KENDARAAN”. Tentu sudah tidak asing dengan kalimat yang ada diatas, seperti ditoko, swalayan, tempat parkir dan lain sebagainya.Biasanya kita langsung menerima dan pasrah saja ketika berhadapan dengan peraturan sepihak tersebut. Undang-Undang...
“Pengelola parkir tidak bertanggungjawab terhadap segala kehilangan kendaraan”“Kerusakan atas kendaraan yang diparkirkan dan kehilangan atas barang-barang di dalam kendaaraan merupakan tanggung jawab pengguna kendaraan”Klausula baku diatas sering digunakan oleh pelaku usaha baik dalam transaksi jual beli ataupun peraturan yang tentunya merugikan konsumen. Seringkali pelaku usaha seperti penyedia...
Saat ini banyak lembaga pembiayaan (finance) menyelenggarakan pembiayaan bagi konsumen (consumer finance). Lembaga pembiayaan ini dikategorikan dalam LEMBAGA PEMBIAYAAN NON BANK yang prosedur pelaksanaannya telah diatur oleh pemerintah dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Namun fakta dilapangan dalam pelaksanaannya lembaga pembiayaan tersebut tidak mematuhi aturan perundang-undangan yang...
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support