Saya meminjamkan sejumlah uang kepada teman saya dan ada perjanjian di bawah tangan antara kami berdua secara tertulis. Hanya saja, setelah saya menyerahkan uangnya kemudian saya membaca lagi perjanjiannya yang sudah kami berdua tanda-tangani, ternyata tidak ada ketentuan yang mengatur kapan atau batas waktu untuk teman saya mengembalikan uang yang ia pinjam itu dari saya. Saya bingung bagaimana...
Syarat untuk dinyatakan pailit diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitian dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) sebagai berikut:“Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun ata...
Kepailitan adalah salah satu cara menyelesaikan utang piutang. Berbeda dengan gugatan wanprestasi (perdata umum) yang hanya perlu satu orang kreditur, kepailitan bukan untuk penyelesaian utang untuk seorang kreditur, tapi untuk sejumlah orang kreditur (minimal dua orang kreditur). Dengan dijatuhkanya putusan pailit terhadap debitur, maka kreditur-kreditur lainnya dapat beramai-ramai mengajukan ta...
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support