Banyak definisi bantuan hukum cuma-cuma, baik definisi yang diberikan oleh undang-undang maupun difinisi yang diberikan oleh para sarjana hukum, namun secara sederhana bantuan hukum cuma-cuma dapat didefinisikan sebagai bantuan hukum gratis yang diberikan kepada perorangan atau pun kelompok yang memenuhi syarat-syarat tertentu.Bantuan hukum cuma-cuma diatur di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.Pemberi Bantuan Hukum Cuma-CumaDalam pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum disebutkan bahwa pemberi bantuan hukum cuma-cuma adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan. Selain itu, advokat juga memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma, hal tersebut diatur di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.Biasanya setiap lembaga bantuan hukum, organisasi kemasyarakatan atau advokat memiliki segmentasi tertentu dalam memberikan bantuan hukum cuma-cuma, mereka tidak menerima semua permohonan, mereka akan memilah tergantung pemohon dan kasusnya. Sebagai contoh, ada beberapa lembaga bantuan hukum yang hanya berfokus pada pendampingan nelayan, buruh, wartawan atau pendampingan pada wanita dan anak-anak. Namun, ada juga beberapa lembaga bantuan hukum, organisasi kemasyarakatan atau advokat yang tidak memiliki segmentasi tertentu, yang terpenting pemohon adalah orang miskin.Dalam prakteknya, para pemberi bantuan hukum cuma-cuma biasanya membentuk jejaring, saling berkomunikasi satu sama lain dan bekerja sama dalam melaksanakan tugasnya. Satu pemberi bantuan hukum cuma-cuma akan menghubungi pemberi bantuan hukum cuma-cuma lainnya, bila ternyata pemohon bukan merupakan segmentasinya, memerlukan konsultasi, atau karena keterbatasan sumber daya manusia yang ada.Ruang Lingkup Pemberian Bantuan Hukum Cuma-CumaDijelaskan dalam pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bahwa ruang lingkup pemberian bantuan hukum cuma-cuma meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi. Selanjutnya di dalam pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum terdapat sembilan jenis kegiatan yang termasuk bantuan hukum cuma-cuma secara nonlitigasi, salah satunya adalah penyuluhan hukum,konsultasi hukum dan pemberdayaan masyarakat. Sehingga ruang lingkup pemberian bantuan hukum cuma-cuma sangatlah luas sekali, tidak terbatas pada proses peradilan saja.Syarat Penerima Bantuan Hukum Cuma-CumaSyarat penerima bantuan hukum cuma-cuma yang disebutkan di dalam peraturan perundang-undangan adalah miskin, di mana definisi miskin sendiri adalah tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.Sehingga setiap kelompok atau orang perorangan yang ingin mengajukan bantuan hukum cuma-cuma harus dapat menunjukan keterangan miskin atau dokumen lain yang menunjukan status miskin tersebut, seperti Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Bantuan Langsung Tunai atau Kartu Beras Miskin.Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, syarat miskin terkadang tidak digunakan atau tidak didefiniskan seperti yang tertuang di dalam peraturan perundang-undangan. Ada beberapa lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang tidak mensyaratkan status miskin atau mendefiniskan miskin tidak hanya secara materi, namun juga secara pengetahuan hukum.Benar-Benar GratisPemberi bantuan hukum cuma-cuma dilarang untuk menerima atau meminta bayaran kepada penerima bantuan hukum cuma-cuma terkait dengan bantuan hukum yang diberikannya, bahkan hal tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Hal ini diatur di dalam pasal 20 junto pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support