RUANG LINGKUP JASA PELAYANAN HUKUM PLBH PKMS memiliki 2 (dua) bidang jasa pelayanan sebagai wujud pengabdian pada masyarakat, yaitu bidang jasa pelayanan Litigasi dan Non Litigasi. praktik utama yang masing-masing terbagi dalam bidang-bidang khusus lainnya. Adapun maksud pembagian kekhususan ini adalah agar kami dapat memberikan jasa hukum kepada klien secara lebih efisien dan agar klien kami meyakini mereka telah mendapatkan arahan dan pelayanan yang terbaik berdasarkan dinamika hukum guna menyelesaikan setiap kasus yang kami tangani. Ruang lingkup praktik Kantor Hukum kami meliputi bidang-bidang sebagai berikut:1. Jasa Hukum LitigasiPerkara PidanaPLBHPKMS menyediakan dan menangani jasa hukum dalam permasalahan hukum pidana, diantaranya adalah:Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus.Memberikan arahan, membela dan mendampingi klien dalam proses penyidikan di tingkat kepolisian, kejaksaan dan di tingkat pengadilan.Perkara PerdataPLBHPKMS menyediakan dan menangani jasa hukum dalam permasalahan hukum perdata, diantaranya adalah:– Sengketa Pertanahan, baik sengketa berkenaan dengan status hak atas objek tanah antara perorangan dengan perorangan maupun antara perorangandengan badan hukum perdata, atau perorangan dengan badan pemerintahan;– Penyelesaian sengketa yang didasari perjanjian antara perorangan dengan perorangan, perorangan dengan badan hukum;– Penyelesaian perkara kredit macet perorangan pada Lembaga Keuangan/pembiayaan Swasta;– Pengajuan Permohonan Pailit dan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pribadi perorangan;– Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;– Perceraian dan segala akibat hukumnya;– Memberikan arahan dan mewakili kepentingan klien dalam memperjuangkan hak-hak klien diantaranya mengajukan gugatan atau perdamaian (win-win solution).Perkara Tata Negara/Tata Usaha Negara.PLBHPKMS menyediakan dan menangani jasa hukum dalam permasalahan Tata Usaha Negara, diantaranya adalah:– Pembatalan sertifikat atau surat-surat lainnya yang dikeluarkan oleh pejabat Tata Usaha Negara dll;– Memberikan arahan dan mewakili kepentingan klien dalam memperjuangkan hak-hak klien diantaranya menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari kesewenang-wenangan penguasa dalam menerbitkan keputusan termasuk mengajukan Hak Uji Materil pada MA maupun MK..HAKIPLBHPKMS menyediakan dan menangani jasa hukum terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual, diantaranya adalah:– Mendampingi atau mewakili klien dalam melakukan upaya perlindungan hukum atas hasil karya ciptanya, merek dagang atau merek jasanya, hasil invensinya (hak paten), hasil designnya dan rahasia dagangnya, yaitu dengan permohonan pembatalan.– Memberikan arahan dan mewakili kepentingan klien dalam memperjuangkan hak-hak klien diantaranya mengajukan gugatan atau perdamaian (win-win solution).2. Jasa Hukum Non-Litigasia. Perkara Perdata/Bisnis– Membantu atau membuat dan melakukan/mengerjakan dan mengurus pendirian Perseroan Terbatas (PT), pendapat Hukum;– Membuat kontrak-kontrak atau perjanjian bisnis;– Hukum Perpajakan, seperti penyelesaian masalah hukum dalam bidang perpajakan;– Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan, seperti membuat Peraturan Perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama, perihal PHK dan pelaksanaan hukum ketenagakerjaan khususnya mengenai hubungan industrial.– Membantu membuat draft perjanjian perkawinan, perceraian, perwalian, pembagian harta bersama, warisan, serta kewarganegaraan.b. Perkara PidanaMemberikan konsultasi serta cara-cara dan strategi beracara di hadapan penyidik kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan, baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.c. Hukum Tata Usaha NegaraMemberikan konsultasi mengenai teknik dan strategi bertindak atau beracara di hadapan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara serta Mahkamah Agung.d. HAKIMendampingi atau mewakili klien dalam melakukan upaya perlindungan hukum atas hasil karya ciptanya, merek dagang atau merek jasanya, hasil invensinya (hak paten), hasil designnya dan rahasia dagangnya, yaitu dengan permohonan pendaftaran.e. Pranata Alternatif Penyelesaian SengketaPLBHPKMS menyediakan dan menangani jasa hukum terkait Pranata Alternatif Penyelesaian Sengketa, diantaranya:– Memberikan konsutasi mengenai teknik dan strategi dalam melakukan mediasi, konsiliasi, maupun arbitrase.Memberikan pendapat hukum.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support