Hoax adalah kabar, informasi, berita palsu atau bohong. Sedangkan dalam KBBI disebut dengan hoaks yang artinya berita bohong.Hoax merupakan ekses negatif kebebasan berbicara dan berpendapat di internet. Khususnya media sosial dan blog. Sedangkan menurut wikipedia, hoax adalah usaha untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengarnya untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pencipta berita palsu tersebut tahu bahwa berita tersebut adalah palsu.Hoax bertujuan membuat opini publik, menggiring opini, membentuk persepsi, juga untuk bersenang-senang yang menguji kecerdasan dan kecermatan pengguna internet dan media sosial.CIRI-CIRI BERITA HOAXDidistribusikan via email atau media sosial karena efeknya lebih besar;Berisi pesan yang membuat cemas, panik para pembacanya;Diakhiri dengan himbauan agar si pembaca segera memforwardkan warning tersebut ke forum yang lebih luas. Hoax memanfaatkan iktikad baik si pembaca, sehingga pembaca email ini tanpa meneliti terlebih dahulu kebenaran beritanya, langsung segera menyebarkannya ke forum yang lebih luas. Akibarnya lalu lintas peredaran data di internet makin padat dengan berita yang tidak benar;Biasanya pengirim awal hoax ini tidak diketahui identitasnya.Hoax atau berita bohong diatur dalam pasal 28 Undang –Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik berbunyi :(1) Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)Sedangkan ancaman hukumannya sebagai berikut :Pasal 45 Undang –Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik berbunyi :Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal, 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).Dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/06/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian atau hate speech.dijelaskan bahwa ujaran kebencian (hate speech) dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya diluar KUHP, yang berbentuk antara lain :1. penghinaan2. pencemaran nama baik3. penistaan4. perbuatan tidak menyenangkan5. memprovokasi6. menghasut7. penyebaran berita bohongUndang –Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support