Jenis Badan HukumSubjek hukum terbagi menjadi dua, pertama Orang (manusia) kedua, Badan Hukum. Dalam Hukum positif (hukum yang berlaku saat ini) dikenal duam macam badan hukum:Badan Hukum Publik, contohnya: Persero, PD, Perjan, PerUm, BUMN, Organisasi Internasional, dll.Badan Hukum Privat. badan hukum ini terbagi lagi menjadi 2; profit (UD, CV, PT, Koperasi) dan non profit (Ormas, Parpol, Yayasan, Perkumpulan).B. Landasan HukumBerdasarkan bentuk badan hukum privat di atas, dari aspek regulasi, hanya badan hukum perkumpulan yang pengaturannya belum diperbaharui sejak Indonesia merdeka dan pengaturannya sangat sedikit sekali, sedangkan Badan Hukum Usaha Dagang (UD), Comanditer (CV), dan Firma, sampai saat ini landasan hukumnya masih tunduk pada ketentuan dalam KUHPerdata dan KUHDagang. Sementara Untuk PT, Koperasi, Ormas dan Parpol semuanya diatur dalam UU. berikut rinciannya:Badan hukum Perseroan Terbatas telah diperbaharui, pertama kali dengan UU No. 1 Tahun 2005 tentang Perseroan Terbatas, kemudian diperbaharui kembali dengan UU No. 40 Tahun 2007, dan berlaku hingga sekarang.Badan Hukum Koperasi, landasan hukumnya UU No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, kemudian diperbaharui kembali dengan UU No. 25 Tahun 1995 tentang Perkoperasian , diubah lagi dengan UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian;Badan hukum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), telah diperbaharui dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang masih berlaku sampai saat ini,Badan hukum Partai Politik (PARPOL), pengaturan tentang badan hukum ini, semenjak era reformasi tahun 1997, setiap 5 (lima) tahun (sebelum pelaksanaan pemilu) selalu mengalami revisi, saat ini badan hukum tentang Parpol diatur dalam Undang-undang N0. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.Badan hukum Yayasan, telah diperbaharui dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan kemudian diperbahui lagi dengan Undang-undang No. 21 Tahun 2004, dan masih berlaku sampai sekarang.Adapun badan hukum Perkumpulan, sebagaimana disebutkan di atas, sampai saat ini belum diperbaharui, sehingga berdasarkan Pasal 1 Aturan Peralihan UUD 1945, maka untuk badan hukum Perkumpulan masih tunduk pada aturan hukum zaman penjajahan berdasarkan asas konkordasi (asas hukum yang menyatakan bahwa semua peraturan hukum di Negara penjajah berlaku juga di Negara jajahannya). Pengaturan mengenai badan hukum Perkumpulan di Indonesia, diatur dalam KUHPerdata (“KUHPer“) Buku III bab IX tentang Perkumpulan yaitu Pasal 1653 – Pasal 1665, kemudian di perbaiki dengan Staatsblad 1870 No. 64 (“Stb.1870-64“) dan disempurnakan dengan Staatsblad 1939 No. 570 mengenai Perkumpulan Indonesia (Inlandsche Vereniging) (“Stb. 1939-570″) yang pada awalnya hanya berlaku untuk daerah Jawa Madura saja. Kemudian berdasarkan Staatsblad 1942 No. 13 jo No. 14 (“Stb. 1942-13 jo 14″) belaku untuk seluruh wilayah Indonesia.C. Yayasan dan PerkumpulanYayasanYayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang di pisah dan di peruntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusian, yang tidak mempunyai anggota. Badan hukum yayasan lahir setelah akta pendirian di sahkan oleh menteri hukum dan hak asasi manusia (MENHUKHAM). Adapun syarat-syarat formal pendirian badan hukum yayasan, yang dibahas dalam undang-undang Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) UUY Jo Pasal 15 PP No 63/2008, adalah:Salinan akta Yayasan yg di buat notaris dalam bahasa indonesiaSurat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap yayasan yang di tanda tangani oleh pengurus yayasan dan di ketahui oleh lurah atau kepala desa setempatFC NPWP YayasanBukti Pembayaran PNBP Rp. 100.000 Untuk pemesanan nama yayasanBukti pembayaran PNBP Rp.300.000. Untuk pengumuman yayasan dalam TBNRIBukti penyetoran atau keterangan bank atas nama yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang di pisahkan sebagai kekayaan awal mendirikan yayasanSurat pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal yayasan.Sementara syarat bagi Orang Asing yang akan mendirikan Yayasan di Indonesia, selain syarat diatas ada beberapa tambahan seperti:Identitas pendiri yg di buktikan dengan paspor sahPemisaha harta pendiri minimal Rp.100.000.000Surat penyataan pendiri bahwa kegiatan yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa dan negara indonesia.Aktifitas Yayasan meliputi:Kegiatan sosial, antara lain:Pendidikan formal dan non formalPanti asuhan, panti jompo, panti wredaRumah sakit, poliklinik dan laboratoriumPembinaan olahragaPenelitian di bidang ilmu pengentahuanStudi bandingKegiatan keagamaan, antara lain:Mendirikan sarana ibadahMendirikan pondok pesantrenMenerima dan menyalurkan amal zakat, infaq dan sedekahMeningkatkan pemahaman keagamaanMelaksanakan syiar agamaStudi banding keagamaanKegiatan kemanusian,antara lain :Memberi bantuan kepada korban bencana alamMemberi bantuan kepada pengungsi akibat perangMemberi bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin dan gelandanganMendirikan dan menyelanggarakan rumah singgah dan rumah dukaMemberikan perlindungan konsumenMelestarikan lingkungan hidupYayasan dapat melakukan kegiatan usaha dengan mendirikan badan usaha (PT) Dan atau ikut serta dalam badan usaha (PT) dengan ketentuan :Penyertaan modal maksimal 25% dari aset yayasanKegiatan usaha (pT) yang didirikan yayasan sesuai dangan maksud dan tujuan yayasanhasil kegiatan usaha tidak boleh di bagikan kepada organ yayasanOrgan yayasan tidak boleh merangkap sebagai direksi dan komisaris pada badan usaha (PT) Yang di dirikan.Yayasan tidak mengenal pewarisan terkait asetnyaPNS Boleh ikut mendirikan yayasanYayasan dapat di dirikan oleh satu orang sajaAdapun Isi dari Anggaran Dasar Yayasan adalah sebagai berikut:Nama dan tempat kedudukan (tidak boleh sama)Jangka waktu pendirianKekayaan awal (cara memperoleh dan pengunaanya)Organ yayasan, pembina, pengurus, pengawasTata cara pengangkatan, pemberhentian dan penggantian, pembina, pengurus, pengawasHak dan kewajiban pembina, pengurus, pengawas.Tata cara penyelenggaraan rapat organ yayasanTahun buku (01 januari s/d 31 desember)Perubahan anggaran dasarPenggabungan dan pembubaran yayasanPenggunaan kekayaan yayasan sisa likuidasi dan penyaluran kekayaan yayasan setelah bubarPeraturan penutupIdentitas pendiri, pembina, pengurus,dan pengawasPerubahan Anggaran Dasar dalam Yayasan diperbolehkan asal tidak mengubah maksud dan tujuan. Perubahan tersebut harus berdasarkan mufakat rapat pembina atau persetujuan 2/3 anggota Pembina. Untuk perubahan nama dan kegiatan Yayasan harus didasarkan atas keputusan MENHUKHAM, sementara untuk perubahan selain dua hal tersebut hanya cukup memberikan surat pemberitahuan kepada MENHUKHAM atas persetujuan kurator. Sebuah Yayasan juga tidak boleh membagikan hasil usaha dan kekayaannya kepada Pembina dan pengurus.Organ dalam sebuah Yayasan meliputi:Pembina di sarankan minimal 3 orangPengawas minimal 1 orangPengurus terdiri dari : ketua, sekretaris, bendaharaPengurus bertindak untuk dan atas nama yayasanMasa tugas yayasan 5 tahun kecuali pembinaSetiap organ memiliki kewenangan dalam melaksanakan mandat yayasan, berikut kewenangan dari masing-masing organ:Kewenangan PembinaKewenangan PengurusKeputusan mengenai perubahan anggaran dasarPengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawasPenetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasanPengesahkan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasanPenetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasanPengesahan laporan tahunanpenunjukan likuidator dalam hal yayasan di bubarkanRapat gabungan hanya dapat di lakukan oleh pengurus dan pengawas, agendanya adalah mengangkat pembina, hasilnya di laporkan kepada menteriBertanggung jawab penuh atas kepengurusan yayasan untuk kepentingan yayasanWajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan yang di sahkan pembinaWajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang di nyatakan oleh pengawasWajib dengan etikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlakuBerhak mewakili yayasan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dengan pembatasan sebagai berikut:Meminjam atau meminjamkan uang atas nama yayasan (tidak temasuk mengambil uang yayasan di bank)Mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik di dalam maupu di luar negeriMemberikan atau menerima pengalihan harta tetapMembeli atau dengan cara lain mendapat/memperoleh harta tetap atas nama yayasanMenjual atau dengan cara lain melepaskan harta kekayaan serta mengagunkan/ membebani kekayaan yayasanMengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliansi dengan yayasan, pembina, pengurus, pengawas yayasan atau seseorang yang bekerja pada yayasan, perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan yayasanKewenangan PengawasWajib dengan etikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas pengawasan untuk kepentingan yayasanMemeriksa dokumenMemeriksa pembukuan dan mencocokannya dengan uang kasMengentahui segala tindakan yang telah di jalankan oleh pengurusMemberi peringatan kepada pengurusPengawas dapat memberhentikan untuk sementara pengurus, apabila pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan anggaran dasar atau peraturan perundang-undangan yang berlakuSanksi terhadap Yayasan yang melakukan pelanggaran adalah Pidana penjara tahun, jika melanggar pasal 5 UUY , kemudian Pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang atau kekayaan yayasan yang dibagikan.PerkumpulanPerkumpulan adalah sekumpulan orang, didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu dan atau di bidang sosial, dan atau kemanusian dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya. adapun syarat pendirian perkumpulan sebagai berikut:Asli salinan akta pendirian perkumpulan. adapun isi akta tersebut;Nama dan tempat kedudukanMaksud, tujuan, kegiatanJangka waktuJumlah kekayaanKeanggotaanHak dan kewajiban anggota, pengurus dan pengawasTatacara pengangkatan, pemberhentian, penggantian anggota, pengurus dan pengawasPenetapan tempat dan tatacara penyelenggaraan rapat perkumpulan dan rapat pengurusKewenangan tertinggi pada rapat umum anggota, bukan organ lainPembubaran, penggabungan korum ¾ rapat umum anggota dan penggunaan sisa kekayaan hasil likuidasiPerubahan anggaran dasar korum 2/3 Rapau umum anggotaSusunan nama anggota, pengurus, pengawasFc surat domisili atas nama perkeumpulan dari lurah/kepala desaNPWP atas nama perkumpulanBukti setor pembayaran PNBP atas nama perkumpulan Rp.250.000Asli bukti pembayaran pengumuman TBNRI PERKUMPULAN sebagai badan hukum lahir setelah medapat pengakuan dari KEMENHUKHAM.D. Perbedaan Yayasan dan PerkumpulanYAYASANPERKUMPULANAdanya kekayaan yang di pisaahkan dari pendiri untuk kekayaan awal yayasanOrgan terdiri dari; pembina, pengurus dan pengawasTidak mempunyai anggotaWajib badan hukum Tidak perlu ada kekayaan awal, kekayaan perkumpulan di dapat dari iuran anggotaOrgan terdiri dari ; Rapat umum anggota, pengurus, pengawasMempunyai anggotaTidak wajib badan hukum Sumber: Kelas Kyutri, Jumat, 11 Januari 2013..
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support