PERKUMPULAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA

Permenkumham Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada 17 Januari 2018. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182 oleh Widodo EKatjahjana Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI pada 26 Januari 2018, di Jakarta.Pasal 18Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan HukumAbstraksiPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum ini berusaha untuk memenuhi kebutuhan paralegal di Indonesis dengan pembatasan bahwa negara membiayai paralegal untuk masyarakat sepanjang terdaftar pada Pemberi Bantuan Hukum. Permenkumham 1/2018 ini juga mengatur tentang tata cara bagaimana warga negara Indonesia dapat menjadi paralegal.Adapun alasan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum adalah:bahwa pemberian Bantuan Hukum saat ini belum menjangkau seluruh masyarakat Indonesia karena adanya keterbatasan pelaksana Bantuan Hukum sehingga diperlukan peran Paralegal untuk meningkatkan jangkauan pemberian Bantuan Hukum;bahwa untuk memenuhi kualifikasi Paralegal dan pemberdayaan Paralegal dalam pemberian Bantuan Hukum perlu diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum;Dasar HukumUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248);Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421);Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84);Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 816) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2130);Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1473) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1752);Ketentuan UmumBantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.Badan Pembinaan Hukum Nasional yang selanjutnya disebut BPHN adalah unit utama yang menjalankan tugas, fungsi dan wewenang di bidang pembinaan hukum nasional pada Kementerian Hukum dan HAM.Paralegal, Pemberi Bantuan Hukum, dan Penerima Bantuan HukumPasal 2Paralegal yang diatur dalam Peraturan Menteri ini merupakan Paralegal yang melaksanakan pemberian bantuan hukum dan terdaftar pada Pemberi Bantuan Hukum.Pasal 3Pemberi Bantuan Hukum memberikan Bantuan Hukum secara litigasi dan nonlitigasi kepada Penerima Bantuan Hukum.Dalam memberikan Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen Paralegal sebagai pelaksana Bantuan Hukum.Pemberi Bantuan Hukum dapat merekrut Paralegal di luar pelaksana Bantuan Hukum yang telah terdaftar jika:ketersediaan jumlah pelaksana Bantuan Hukum tidak mencukupi dalam menangani perkara; dan/atautidak terdapat Pemberi Bantuan Hukum di wilayah tempat tinggal Penerima Bantuan Hukum.Pelatihan ParalegalBAB IIPelatihan ParalegalPasal 4Untuk dapat direkrut menjadi Paralegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:warga negara Indonesia;berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;memiliki pengetahuan tentang advokasi masyarakat; dan/ataumemenuhi syarat lain yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum.Pasal 5Paralegal yang telah terdaftar pada Pemberi Bantuan Hukum memperoleh kartu identitas yang diterbitkan oleh Pemberi Bantuan Hukum.Kartu identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.Pemberi Bantuan Hukum mendaftarkan Paralegal sebagai pelaksana Bantuan Hukum kepada BPHN melalui sistem informasi database Bantuan Hukum.Pasal 6Paralegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berhak mendapatkan pelatihan Paralegal.Pelatihan Paralegal dilaksanakan untuk meningkatkan kualifikasi Paralegal dalam memberikan Bantuan Hukum.Kualifikasi Paralegal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:kemampuan memahami kondisi wilayah dan kelompok-kelompok kepentingan dalam masyarakat;kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia, dan hak-hak lain yang dilindungi oleh hukum; danketerampilan mengadvokasi masyarakat berupa pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat lemah untuk mendapatkan haknya.Pasal 7Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diselenggarakan oleh:Pemberi Bantuan Hukum;perguruan tinggi;lembaga swadaya masyarakat yang memberikan Bantuan Hukum; dan/ataulembaga pemerintah yang menjalankan fungsinya di bidang hukum.Dalam menyelenggarakan pelatihan Paralegal, penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pemerintah, pemerintah daerah atau pihak terkait lainnya.Penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membentuk unit khusus yang menangani penyelenggaraan pelatihan.Penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan pelatihan Paralegal setelah mendapatkan persetujuan dari BPHN.Pasal 8Penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mengajukan permohonan pelatihan Paralegal kepada Kepala BPHN dengan melampirkan proposal pelaksanaan pelatihan Paralegal.Proposal pelaksanaan pelatihan Paralegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:latar belakang;tujuan dan sasaran;kurikulum;nama dan kualifikasi pengajar;sarana, prasarana, dan alat bantu yang tersedia; dansusunan kepanitiaan.BPHN melakukan pemeriksaan terhadap permohonan pelatihan Paralegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).Hasil pemeriksaan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Kepala BPHN kepada penyelenggara pelatihan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak pengajuan permohonan diterima.Pasal 9Pelatihan Paralegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:tingkat dasar; dantingkat lanjutan.Selain pelatihan Paralegal, penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat menyelenggarakan pelatihan khusus lain untuk meningkatkan keterampilan bagi Paralegal.Penyelenggara pelatihan dapat mengembangkan materi kurikulum Paralegal untuk menampung kekhasan daerah dan kekhususan ruang lingkup kerja Pemberi Bantuan Hukum.Dalam pengembangan materi kurikulum Paralegal yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3),Penyelenggara dapat berkonsultasi dengan BPHN.Ketentuan mengenai pedoman pelatihan Paralegal ditetapkan oleh Kepala BPHN.PASAL 10Peserta pelatihan Paralegal yang telah mengikuti pelatihan berhak memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh penyelenggara pelatihan Paralegal.Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pimpinan penyelenggara pelatihan Paralegal.Dalam hal penyelenggaraan pelatihan Paralegal dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum, sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh BPHN.Pemberdayaan ParalegalBAB IIIPemberdayaan ParalegalPasal 11Paralegal dapat memberikan Bantuan Hukum secara litigasi dan nonlitigasi setelah terdaftar pada Pemberi Bantuan Hukum dan mendapatkan sertifikat pelatihan Paralegal tingkat dasar.Pasal 12Pemberian Bantuan Hukum secara litigasi oleh Paralegal dilakukan dalam bentuk pendampingan advokat pada lingkup Pemberi Bantuan Hukum yang sama.Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan, dan penuntutan;pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan; ataupendampingan dan/atau menjalankan kuasa terhadap Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan Tata Usaha NegaraPendampingan advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat keterangan pendampingan dari advokat yang memberikan Bantuan Hukum.Pasal 13Pemberian Bantuan Hukum secara nonlitigasi oleh Paralegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan melalui kegiatan:penyuluhan hukum;konsultasi hukum;investigasi perkara, baik secara elektronik maupun nonelektronik;penelitian hukum;mediasi;negosiasi;pemberdayaan masyarakat;pendampingan di luar pengadilan; dan/atauperancangan dokumen hukum.Pasal 14Selain memberikan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Paralegal dapat memberikan pelayanan hukum berupa:advokasi kebijakan perangkat daerah tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat kabupaten/kota;pendampingan program atau kegiatan yang dikelola oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah pemerintah daerah kabupaten/kota, atau pemerintah desa; dan/ataubekerja sama dengan penyuluh hukum untuk membentuk dan/atau membina kelompok keluarga sadar hukum.Pemberian pelayanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di bawah koordinasi Pemberi Bantuan Hukum.Pasal 15Pemberi Bantuan Hukum wajib membuat kode etik pelayanan Bantuan Hukum Paralegal.Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada BPHN.Dalam melaksanakan Pemberian Bantuan Hukum, Paralegal harus tunduk dan patuh terhadap:kode etik pelayanan Bantuan Hukum Paralegal yang dibuat oleh Pemberi Bantuan Hukum tempat Paralegal tersebut terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1); danStandar Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 16Pemberi Bantuan Hukum melakukan pengawasan dan evaluasi Paralegal, meliputi:kinerja Paralegal dalam pemberian Bantuan Hukum; dan/ataukode etik pelayanan Bantuan Hukum Paralegal.Dalam hal hasil pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pelanggaran maka Pemberi Bantuan Hukum dapat memberikan sanksi.Pemberi Bantuan Hukum wajib menyampaikan laporan atas hasil pengawasan dan evaluasi terhadap Paralegal kepada BPHN.Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan.PendanaanBAB IVPendanaanPasal 17Segala pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada:anggaran pendapatan dan belanja negara;anggaran pendapatan dan belanja daerah; atausumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Permenkumham Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support