Salah satu kegiatan perekonomian yang penting adalah kegiatan perbankan. Lembaga perbankan merupakan inti dari sistem keuangan setiap negara. Bank adalah lembaga perbankan yang menjadi tempat bagi perseorangan, badan-badan usaha swasta, badan-badan usaha milik negara, bahkan lembaga-lembaga pemerintahan menyimpan dana-dana yang dimilikinya. Melalui kegiatan perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan, bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian.Bank adalah lembaga keuangan yang merupakan tempat masyarakat menyimpan dananya yang semata-mata dilandasi oleh kepercayaan bahwa uangnya akan diperoleh kembali pada waktunya dan disertai imbalan berupa bunga. Artinya, eksistensi suatu bank sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat tersebut. Semakin tinggi kepercayaan masyarakat maka akan semakin tinggi pula kesadaran masyarakat untuk menyimpan uangnya pada bank dan menggunakan jasa-jasa perbankan yang lain. Kepercayaan masyarakat merupakan kata kunci utama bagi berkembang atau tidaknya suatu bank, dalam arti tanpa adanya kepercayaan dari masyarakat maka suatu bank tidak akan mampu menjalankan kegiatan usahanya.Yang perlu ditekankan sekali lagi bahwa lembaga perbankan adalah lembaga yang mengandalkan kepercayaan masyarakat demi kelangsungan usahanya. Dengan demikian guna tetap mengekalkan kepercayaan masyarakat terhadap bank, pemerintah harus berusaha melindungi masyarakat sebagai nasabah bank. Apabila terjadi kemerosotan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan maka hal tersebut merupakan suatu bencana bagi perekonomian negara secara keseluruhan dan keadaan tersebut sulit untuk dipulihkan. Seperti kejadian pada saat 16 bank dilikuidasi pada tahun 1997, akibatnya sejumlah bank mengalami rush, sebagai akibat runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional.Melihat begitu besarnya resiko yang dapat terjadi bila kepercayaan masyarakat terhadap bank merosot, maka tidak berlebihan bila usaha perlindungan terhadap masyarakat atau nasabah bank pada khususnyaperlu mendapatkan perhatian. Dalam rangka usaha melindungi nasabah atau konsumen secara umum sekarang ini digunakan UU Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini dimaksudkan untuk menjadi landasan hukum yang kuat untuk pemerintah dan masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen. Peran Bank Indonesia sebagai bank sentral sangat diharapkan bagi keberhasilan usaha perlindungan nasabah ini.Konsekuensi logis dari diundangkannya UU Perlindungan Konsumen terhadap pelayanan jasa perbankan, pelaku usaha dituntut untuk:beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanyamemberikan informasi yang benar, jelas dan jujur tentang kondisivdan menjamin jasa yang diberikannya.Memperlakukan dan melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatifMenjamin kegiatan usaha perbankan berdasarkan ketentuan standar bank yang berlaku.Adanya perlindungan hukum bagi nasabah selaku konsumen di bidang perbankan menjadi urgent, karena secara faktual kedudukan antara para pihak seringkali tidak seimbang. Perjanjian kredit/pembiayaan dan perjanjian pembukaan rekening bank yang seharusnya dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak, karena alasan efisiensi diubah menjadi perjanjian yang sudah dibuat oleh pihak yang mempunyai posisi tawar (bargaining position) dalam hal ini adalah pihak bank. Nasabah tidak mempunyai pilihan lain, kecuali menerima atau menolak perjanjian yang disodorkan oleh pihak bank (take it or leave it).A. Bentuk & Penerapan Prinsip Hubungan Antara Nasabah Dan BankHubungan bank sebagai penyedia jasa perbankan bagi masyarakat dan nasabah sebagai konsumen atau pelanggan sering menimbulkan masalah bagi kedua belah pihak. Bagi bank, kredit macet adalah masalah yang paling sering muncul atau terjadi. Nasabah atau debitur tidak membayar kreditnya ke bank sesuai dengan jumlah dan jadwal yang disepakati. Sedangkan bagi nasabah, permasalahan yang sering muncul adalah manakala bank lalai atau tidak melayani nasabah sesuai dengan yang dijanjikan dalam produk-produk jasanya.Hubungan antara bank dan nasabah didasarkan pada 2 (dua) unsur yang saling terkait yaitu hukum dan kepercayaan. Suatu bank hanya bisa melakukan kegiatan dan mengembangkan banknya apabila masyarakat menaruh kepercayaan untuk menempatkan uangnya melalui produk perbankan yang ditawarkan oleh bank tersebut. Berdasarkan kepercayaan masyarakat tersebut, bank dapat memobilisir dana dari masyarakat untuk ditempatkan di banknya, dan bank akan dapat memberikan jasa-jasa perbankan.Undang-undang Perbankan pada pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. Berdasarkan dua fungsi utama bank, yaitu fungsi pengerahan dana dan fungsi penyaluran dana, maka terdapat dua hubungan hukum antara bank dan nasabah yaitu :1. Hubungan Hukum Antara Bank Dengan Nasabah Penyimpan DanaArtinya bank menempatkan dirinya sebagai peminjam dana milik masyarakat yang berlaku sebagai penanam dana. Bentuk hubungan hukum antara bank dan nasabah penyimpan dana dapat terlihat dari hubungan hukum yang muncul dari produk-produk perbankan, seperti deposito, tabungan, giro dan yang dipersamakan dengan itu. Bentuk hubungan hukum itu dapat tertuang dalam bentuk peraturan bank yang bersangkutan dan syarat-syarat umum yang harus dipatuhi oleh setiap nasabah penyimpan dana. Syarat-syarat tersebut harus disesuaikan dengan produk perbankan yang ada, karena syarat dari suatu produk perbankan tidak akan sama dengan syarat dari produk perbankan lainnya. Dalam produk perbankan seperti tabungan dan deposito, maka ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat umum yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat umum hubungan rekening deposito dan rekening tabungan.2. Hubungan Hukum Antara Bank Dengan Nasabah DebiturArtinya bank sebagai lembaga penyedia dana bagi para debiturnya. Bentuknya dapat berupa kredit, seperti kredit modal kerja, kredit investasi atau kredit usaha kecil.Pada dasarnya, hubungan hukum antara nasabah dengan bank adalah hubungan kontraktual. Begitu seorang nasabah menjalin kontraktual dengan pihak bank, maka perikatan yang timbul adalah perikatan atas dasar kontrak atau perjanjian. Dalam wilayah hukum perjanjian, pengertian hubungan hukum merupakan hubungan antara pihak-pihak yang kedudukannya seimbang atau sejajar. Hubungan nasabah dengan bank adalah hubungan hukum karena adanya perjanjian antara kedua belah pihak.Menurut Mariam Darus Badrulzaman, hubungan hukum adalah hubungan yang terhadapnya hukum melekatkan hak pada salah satu pihak dan melekatkan kewajiban pada pihak lainnya. Jika salah satu pihak tidak mengindahkan atau melanggar hubungan tadi maka hukum dapat memaksakan agar hubungan hukum tadi dipenuhi atau dipulihkan kembali . Dalam hal ini hukum dapat bersifat memaksa kepada salah satu pihak bila terjadi pengingkaran atau wanprestasi terhadap hubungan hukum yang terjadi tersebut.Hubungan hukum nasabah dengan bank yang berkaitan dengan perjanjian kedua pihak merupakan masalah keperdataan yang berpotensi menimbulkan sengketa apabila salah satu pihak ingkar janji atau wanprestasi. Sengketa keperdataan antara bank nasabah timbul dari transaksi keuangan yang dilakukan oleh kedua pihak. Secara umum sengketa keperdataan ialah sengketa yang terjadi dalam wilayah hukum kebendaan dan perorangan yang disebabkan oleh salah satu pihak melanggar asas kepentingan publik. Sengketa ini biasanya muncul akibat tidak terpenuhinya asas-asas hukum perikatan. Selama ini jika timbul sengketa perdata maka penyelesaiannya dilakukan melalui proses hukum perdata materiil melalui tuntutan hukum oleh salah satu pihak yang merasa dirugikan ke lembaga yang berwenang yaitu pengadilan.Akibat hukum dari hubungan yang timbul antara bank dan nasabah penyimpan dana didasarkan pada perjanjian penyimpanan. Bank berkedudukan sebagai penerima simpanan dan nasabah penyimpan sebagai pemberi simpanan. Pengertian menyimpan oleh bank menurut UU Perbankan adalah untuk dimanfaatkan oleh bank dalam melakukan kegiatan perbankan. Ini berarti bahwa dana masyarakat penyimpan akan digunakan atas kepercayaan pemilik dana, kedudukan pihak bank sebagai pihak yang berhutang atau debitur terhadap pemilik dana, sedangkan kreditur adalah pihak nasabah penyimpan dana yang berhak pada waktu tertentu untuk menagih kembali dananya beserta bunga.Ini berarti masyarakat penyimpanan dana menyerahkan penguasaan hak milik atas dananya kepada bank. Nasabah penyimpan dana menyerahkan dananya untuk disimpan oleh bank dengan tujuan untuk dapat dipergunakan atau dimanfaatkan lebih lanjut oleh masyarakat pengguna dana guna meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Prinsip simpanan nasabah tersebut bukan karena paksaan, melainkan atas kesepakatan kedua belah pihak. Nasabah penyimpan dana yang telah menyerahkan dana kepada bank akan memperoleh imbalan bunga untuk jangka waktu tertentu dan pihak bank berkewajiban melaksanakan kepercayaan menyimpan dana nasabah. Kedua belah pihak telah membuat perjanjian simpanan atau perjanjian penyimpanan dana dan perjanjian tersebut tidak diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.Karena perjanjian tersebut mengandung unsur menyimpan, menitip, memberi kuasa atau kepercayaan (fiduciary relationship) dan unsur meminjam yang berarti perjanjian yang mempunyai ciri khastersendiri. Hubungan hukum yang terjadi antara bank dengan nasabah penyimpan dana berdasarkan perjanjian penyimpanan. Bank berkedudukan sebagai penerima simpanan dan nasabah penyimpan dana sebagai pemberi kepercayaan kepada lembaga perbankan. Oleh karena itu kepercayaan yang diberikan pada lembaga perbankan tidak boleh disalahgunakan.Bank dalam menjalankan usahanya agar dapat bertahan lama dan tetap mendapat kepercayaan dari masyarakat harus memerhatikan asas-asas khusus dari hubungan bank dan nasabah yang terdiri dari hubungan Kepercayaan, hubungan Kerahasiaan dan prinsip kehati-hatian.B. PERLINDUNGAN TERHADAP NASABAH BANKPerlindungan terhadap konsumen pada umumnya dan perlindungan pada nasabah bank pada khususnya merupakan topik yang sangat menarik untuk didiskusikan. Konsumen atau nasabah bank seringkali menjadi pihak yang dirugikan. Hubungan antara bank dengan nasabah sebagai konsumen merupakan hubungan yang timpang karena di satu sisi bank mempunyai bargaining power yang lebih kuat sehingga nasabah berada pada posisi menerima (take it or leave it) saja. Dengan adanya hubungan yang tidak seimbang ini, perlindungan terhadap nasabah sebagai konsumen bank adalah menjadi sangat penting. Perlindungan terhadap nasabah bank atau konsumen dilakukan melalui undang-undang yang pada akhirnya dapat mengikat para pihak.Pada prinsipnya setiap undang-undang melindungi kepentingan masyarakat, atau nasabah bank pada khususnya. Misalnya pada UU Perlindungan Konsumen,perlindungan terhadap nasabah bank terutama bisa dilihat dari pasal 18 tentang pencantuman klausula baku. Pelaku usaha, dalam hal ini bank, dalam setiap perjanjian kredit atau surat-surat yang berkenaan dengan bank biasanya selalu mencantumkan klausula baku. Pencantuman klausula baku ini membuat nasabah tidak bisa berkutik atau protes. Apabila nasabah tidak setuju dengan klausula yang diajukan oleh bank, maka nasabah boleh saja untuk tidak mengikatkan diri dengan bank, tetapi hal tersebut akan merugikan nasabah itu sendiri.Apabila berbicara mengenai perlindungan terhadap nasabah bank, maka kita harus membedakan nasabah sebagai kreditur terhadap bank dan nasabah sebagai debitur terhadap bank. Dalam konteks UU Perbankan, nasabah dibagi menjadi 2 (dua) yaitu nasabah penyimpan dan nasabah debitur. Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan. Sedangkan yang dimaksud dengan nasabah debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.Sedangkan dalam praktek perbankan yang ada di Indonesia, nasabah bank dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu: Pertama, nasabah deposan, yaitu nasabah yang menyimpan dananya pada suatu bank, misalnya dalam bentuk giro, tabungan dan deposito. Kedua, nasabah yang memanfaatkan fasilitas kredit atau pembiayaan, misalnya kredit kepemilikan rumah, pembiayaan murabahah, dan sebagainya. Ketiga, nasabah yang melakukan transaksi dengan pihak lain melalui bank (walk in customer), misalnya nasabah yang melakukan transfer tetapi tidak memiliki rekening di bank tersebut.Nasabah berkedudukan sebagai Kreditur terhadap bank manakala ia menyalurkan dananya kepada bank dalam bentuk antara lain tabungan, deposito, rekening koran, dan lain-lain. Dari sudut hukum, maka dana ini sudah beralih kepemilikannya kepada bank pada saat dana tersebut diserahkan.Marulak Pardede dalam bukunya Likuidasi dan Perlindungan Nasabah menjelaskan bahwa menurut sistem perbankan Indonesia, perlindungan terhadap nasabah sebagai kreditur atau nasabah penyimpan dana atau deposan dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara, yakni:Perlindungan secara implisit (Implicit Deposit Protection)Perlindungan Secara Eksplisit (Eksplicit Deposit Protection)Perlindungan secara implisit (Implicit Deposit Protection)Perlindungan secara Implisit adalah perlindungan yang dihasilkan oleh pengawasan dan pembinaan bank yang efektif yang dapat menghindarkan terjadinya kebangkrutan bank yang diawasi. Perlindungan ini dapat diperoleh melalui:Peraturan perundang-undangan di bidang Perbankan (Undang-undang nomor 10 Tahun 1998).Perlindungan yang dihasilkan oleh pengawasan dan pembinaan yang efektif yang dilakukan oleh Bank Indonesia.Upaya menjaga kelangsungan usaha bank sebagai suatu lembaga pada khususnya dan perlindungan terhadap sistem perbankan pada umumnya.Memelihara tingkat kesehatan bank.Melakukan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.Cara pemberian kredit yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah.Menyediakan informasi resiko pada nasabah.Perlindungan Secara Eksplisit (Eksplicit Deposit Protection)Yang dimaksud dengan Perlindungan secara eksplisit adalah perlindungan melalui pembentukan suatu lembaga yang menjamin simpanan masyarakat sehingga apabila bank mengalami kegagalan maka lembaga tersebut akan mengganti dana masyarakat yang disimpan di bank tersebut. Perlindungan secara eksplisit dapat diperoleh melalui adanya Lembaga Penjamin Simpanan.Industri perbankan merupakan salah satu komponen sangat penting dalam perekonomian nasional. Kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan merupakan salah satu kunci untuk kelangsungan perekonomian nasional ini. Kepercayaan ini dapat diperoleh dengan adanya kepastian hukum dalam pengaturan dan pengawasan bank serta menjamin simpanan nasabah bank untuk meningkatkan kelangsungan usaha bank yang sehat. Kelangsungan usaha secara sehat dapat menjamin keamanan simpanan para nasabahnya serta meningkatkan peran bank sebagai penyedia jasa pembangunan dan pelayan jasa perbankan.Untuk dapat mengambil kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan yang pernah terpuruk pada saat krisis moneter tahun 1998, maka dibuatlah suatu Lembaga Penjamin Simpanan yang dapat melindungi uang masyarakat yang dihimpun dalam suatu bank dari kondisi bank gagal. Bank gagal (failing bank) adalah suatu kondisi dimana bank mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya serta tidak dapat lagi disehatkan oleh LPP sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. Adapun dasar hukum dari lembaga ini adalah Undang-undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dengan adanya undang-undang ini maka dapat dilakukanperlindungan secara implisit atau secara langsung terhadap nasabah.Dalam membahas mengenai perlindungan hukum bagi nasabah bank, penulis berpendapat bahwa hakikat dari perlindungan tersebut adalah melindungi kepentingan dari nasabah penyimpan dan simpnanannya yang disimpan di suatu bank tertentu terhadap suatu resiko kerugian. Perlindungan hukum ini juga merupakan upaya untuk mempertahankan dan memelihara kepercayaan masyarakat khususnya nasabah, maka sudah sepatutnya dunia perbankan perlu memberikan perlindungan hukum.Berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana, maka penulis membaginya 2 macam, yaitu perlindungan tidak langsung dan perlindungan langsung.Perlindungan Tidak LangsungPerlindungan secara tidak langsung oleh dunia perbankan terhadap kepentingan nasabah penyimpan dana adalah suatu perlindungan hukum yang diberikan kepaa nasabah penyimpan dana terhadap resiko kerugian yang timbul dari suatu kebijaksanaan atau timbul dari kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank. Hal ini adalah suatu upaya dan tindakan pencegahan yang bersifat internal oleh bank yang bersangkutan dengan melalui hal-hal sebagai berikut :Prinsip Kehati-hatianBatas maksimum pemberian kreditKewajiban Mengumumkan Neraca dan penghitungan laba rugiMerger, Konsolidasi, dan Akuisisi Banka. Prinsip Kehati-hatianPrinsip ini mengharuskan pihak bank untuk selalu berhati-hati dalam menjalankan kegiatan usahanya, dalam arti harus selalu konsisten dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan berdasarkan profesionalisme dan itikad baik.Antara lain melaksanakan ketentuan batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, penempatan investasi surat berharga, atau hak lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh bank kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan bank yang bersangkutan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.b. Batas Maksimum Pemberian KreditHal ini bertujuan untuk memelihara kesehatan bank dan meningkatkan daya tahan bank melalui penyebaran resiko dalam bentuk penanaman kredit kepada berbagai nasabah peminjam. Disamping itu adanya ketentuan ini untuk mecegah pemberian kredit kepada peminjam atau kelompok peminjam tertentu saja.Berkaitan dengan hal ini, menurut SK Bank Indonesia yang dimaksud Batas Maksimum Pemberian Kredit adalah persentase perbandingan batas maksimum penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal bank. BI menetapkan bahwa untuk peminjam atau kelompok peminjam yang merupakan pihak tidak terkait adalah 20 % dari modal, sedangkan untuk peminjam atau kelompok peminjam yang terkait adalah sebesar 10% dari modal.c. Kewajiban Mengumumkan Neraca dan Penghitungan Laba RugiAdanya ketetuan ini yang tertuang dalam Pasal 34 dan 35 UU No. 10 Tahun 1998, agar dapat memberikan informasi kepada masyarakat terutama nasabah penyimpan mengenai tingkat kesehatan bank dan hal-hal lain-lain yang berkaitan dengan bank tersebut.d. Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi BankBanyak alasan dan tujuan dilaksanakannya hal ini oleh pelaku usaha terhadap badan usaha yang dimilikinya. Salah satu yang terpenting adalah untuk meningkatkan efisiensi dan mempertinggi daya saing perusahaan. Namun demikian dalam melakukan hal ini tidaklah dilakukan dengan sebebas-bebasnya tetapi dibatasi oleh pertauran perundang-undangan yang terkait yaitu UU No. 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank.Dalam melakukan Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank harus memperhatikan kepentingan semua pihak, yaitu kepentingan bank, kepentingan kreditor, kepentingan pemegang saham minoritas dan karyawan bank, juga kepentingan rakyat banyak dan persaingan yang sehat dalam melakukan usaha bank.Perlindungan LangsungPerlindungan secara langsung oleh dunia perbankan terhadap kepentingan nasabah penyimpan dana adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada nasabah penyimpan dana secara langsung terhadap kemungkinan timbulnya resiko kerugian dari kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank.Mengenai perlindungan ini dapat dikemukakan dalam dua hal, yaitu : hak prefen nasabah penyimpan dana dan lembaga asuransi deposito.1. Hak Prefen Nasabah Penyimpan DanaHak prefen adalah suatu hak yang diberikan kepada seorang kreditor untuk didahulukan dari kreditor-kreditor yang lain. Dalam sistem perbankan Indonesia, nasabah penyimpan merupakan kreditor yang mempunyai hak prefen, dalam arti bahwa nasabah penyimpan yang harus didahulukan dalam menerima pembayaran dari bank yang sedang mengalami kegagalan atau kesulitan dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya.Berkaitan dengan hal ini, dalam hal bank yang menyimpan dana masyarakat tersebut mengalami kegagalan atau kesulitan, maka berdasarkan Keputusan Presiden No. 26 Tahun 1998, dana masyarakat yang disimpan dalam bank tersebut dijamin oleh pemerintah melalui lembaga penjamin simpanan yang dikenal dengan sebagai Unit Pelaksana Penjamin Pemerintah sebagai salah satui unit di Departemen Keuangan RI.2. Lembaga Asuransi DepositoJumlah perlindungan bagi nasabah penyimpan dana sehubungan dengan dihentikannya kegiatan usaha sebuah bank adalah mutlak diperlukan. Untuk memberikan perlindungan dikemudian hari bagi kepentingan nasabah-nasabah penyimpan dari bank-bank yang mengalami kegagalan, terutama para deposoan yang dananya relative kecil, maka perlu diciptakan suatu sistem asuransi deposito.Misi dari lembaga ini adalah memelihara stabilitas dari sistem keuangan negara dengan cara mengasuransikan para deposan bank dan mengurangi gangguan-gangguan terhadap perekonomian nasional yang disebabkan oleha kegagalan-kegagalan yang dialami oleh perbankan.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support