PERKUMPULAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA

Restrukturisasi kredit adalah terminologi keuangan yang banyak digunakan dalam perbankan, yang artinya adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Restrukturisasi yang dilakukan antara lain melalui:penurunan suku bunga perpanjangan jangka waktu kreditpengurangan tunggakan bunga kreditpengurangan tunggakan pokok kreditpenambahan fasilitas kreditkonversi kredit menjadi penyertaan modal sementaraDalam perbankan, Restrukturisasi kredit hanya dapat dilakukan terhadap debitur yang memenuhi kriteria sebagai berikut:debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan atau bunga kredit; dandebitur memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.Bank dilarang melakukan restrukturisasi kredit dengan tujuan hanya untuk menghindari:penurunan penggolongan kualitas kreditpeningkatan pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP)penghentian pengakuan pendapatan bunga secara akrualPengertian Restrukturisai dalam arti luas (menurut Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia atau PAPI, revisi 2001), mencakup perubahan struktur organisasi, manajemen, operasional, sistem dan prosedur, keuangan, aset, utang, pemegang saham, legal dan sebagainya. Restrukturisasi Kredit menurut PBI (Peraturan Bank Indonesia) adalah upaya perbaikan yang dilakukan Bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya pada Bank. Restrukturisasi dapat dilakukan dalam berbagai cara, serta dapat dilakukan pada saat kredit belum termasuk kriteria Non Performing Loan. Restrukturisasi kredit bertujuan untuk penyelamatan kredit sekaligus menyelamatkan usaha debitur agar kembali sehat. Restrukturisasi kredit dapat dilakukan apabila Bank mempunyai keyakinan bahwa debitur masih mempunyai prospek usaha yang baik, dan mampu memenuhi kewajibannya setelah kreditnya direstrukturisasi (Papi, rev 2001).Dasar Hukum Pelaksanaan Program Restrukturisasi KreditUndang-undang no. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan uu no.10 tahun 1998 PBI No.7/2/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 dan SE BI No.7/3/DPNP tanggal 31 Januari 2005 tentang Kualitas Aktiva Produktif PBI no.2/15/PBI/2000 tanggal 12 Juni 2000 tentang perubahan Surat Keputusan Direksi bank Indonesia No.31/150/Kep/Dir tanggal 12 Nopemer 1998 tentang Restrukturisasi Kredit SE BI no.7/190/DPNP/IDPnP tanggal 26 April 2005, dan SE BI no.7/319/DPNP/IDPnP tanggal 27 Juni 2005 tentang Kebijakan Restrukturisasi Kredit PP no.14 tahun 2005 yang diubah dengan PP no.3 tahun 2006 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara/Daerah Bank harus memperhatikan ketentuan tentang kriteria apa saja yang perlu mendapat perhatian dalam restrukturisasi kredit di dasarkan ketentuan dan perundang-undangan sebagaimana yang telah ditentukan. Selain itu, dalam melakukan restrukturisasi, Bank wajib mengikuti Standar Akuntansi Keuangan dan PAPI (PSAK 31 dan 54, PSAK 50/55, PAPI revisi 2001), terutama perhitungan Present Value dan pengakuan kerugian restrukturisasi. Selain itu, Bank harus memiliki Kebijakan dan Pedoman secara tertulis sebagai panduan dalam melakukan restrukturisasi kredit.Prinsip dasar Restrukturisasi KreditAgar restrukturisasi berhasil dengan baik, diperlukan itikad debitur sebagai berikut: a) Berinisiatif, b) Full disclosure, c) Bersedia memikul kerugian, d) mempunyai Bisnis Plan. Debitur harus mempunyai insiatif atau semangat untuk terus berjuang menghadapi kesulitan bisnisnya. Ibaratnya seorang pasien yang sedang sakit, maka debitur harus punya semangat juang dan keinginan untuk tetap hidup. Full disclosure diperlukan, karena Bank disini bertindak sebagai seorang dokter yang akan menyembuhkan penyakit, jadi debitur harus transparan, agar penyakitnya benar-benar dapat dideteksi, sehingga pengobatannya juga tepat. Bersedia memikul kerugian, karena dalam restrukturisasi, kita tak berbicara mendapatkan keuntungan, namun mengurangi risiko kerugian, sehingga pada dasarnya debitur dan Bank sama-sama mendapatkan kerugian atau kehilangan beberapa kesempatan. Dari sisi Bank, harus mencadangkan PPAP, yang mengurangi kesempatan Bank untuk mengelola dana yang dihimpunnya guna membiayai bisnis debitur lain yang membutuhkan. Mengapa debitur harus mempunyai Bisnis Plan, karena dengan membuat Bisnis Plan, debitur masih dapat melihat prospek usaha ke depan, dapat membuat proyeksi arah perusahaan, dan membuat cash flow nya. Bagi nasabah kecil, debitur bisa mengemukakan rencananya pada Account Officer, dan nantinya AO akan membantu dalam membuat rencana cash flow nya.Dari sisi Prospek usaha, maka restrukturisasi akan berhasil jika: a) net cash flow positif, yang berarti debitur masih mempunyai laba operasional, masih dapat menutup biaya untuk operasional perusahaan, membiayai gaji karyawan, serta biaya lain agar usaha tetap berjalan.b) Ada multiplier effect. Usaha yang mempunyai efek multiplier harus mendapat perhatian, karena dengan restrukturisasi diharapkan perusahaan dapat tetap hidup, yang kehidupan ini akan mempengaruhi perkembangan usaha lainnya.c) Prospek produk dan Jasa. Dari sisi produk dan jasa yang dihasilkan, masih ada kemungkinan untuk tumbuh dan bisa mampu bersaing. Disini diperlukan riset agar mampu menghasilkan produk dan jasa, yang dapat menembus pasar. d) Ada peluang efisiensi. Usaha debitur, selain berupaya menghasilkan produk dan jasa yang mampu bersaing di pasar, juga masih ada peluang efisiensi yang dapat dilakukan, sehingga bilamana target cash flow tak tercapai, masih ada margin yang berasal dari efisiensi. e) Daya saing. Ini masih berkaitan dengan butir d) diharapkan produk dan jasa yang dihasilkan mempunyai daya saing untuk mempertahankan perusahaan tetap hidup.Pada akhirnya yang penting adalah kemauan kerjasama dari debitur. Dalam restrukturisasi kredit, sebagaimana telah dijelaskan dalam tulisan di atas, maka sebetulnya Bank hanya berfungsi membantu dari sisi strategi finansial, serta berperan sebagai konsultan dan risk doctor, namun upaya lainnya harus dilakukan oleh debitur. Debitur harus bisa menilai dan memperbaiki berbagai fungsi dalam perusahaan, seperti fungsi manajemen, operasional, organisasi, sumber daya manusia, Research & Development serta pemasaran. Bisnis Plan diperlukan agar Bank dan debitur dapat bersama-sama menilai strategi restrukturisasi secara komprehensip yang dilakukan debitur, sehingga Bank dalam membantu dari sisi finansial, sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.Peran negosiatorBank dalam kapasitas membantu perbaikan usaha debitur, berperan sebagai konsultan, sebagai risk doctor, untuk mencari dan meneliti dimana sebetulnya letak kesulitan dan apa yang menjadi problem utama, sehingga bisa disusun strategi restrukturisasi untuk penyelematan usaha, yang pada gilirannya juga akan menyelamatkan fasilitas kredit yang dinikmati debitur di Bank. Peran negosiator, yang biasanya diperankan oleh AO, manajer bisnis, manajer bidang restrukturisasi kredit, sangat penting untuk keberhasilan restukturisasi kredit.Karakteristik negosiator ini, antara lain:Sangat saksama dan memahami implikasi penyelesaian masalah Sabar dan tidak kenal lelah Tidak pro dan kontra terhadap konflik Selalu meneliti, bertanya, mendengar dan belajar Yakin, optimis, tanpa sifat arogan Mampu membujuk atau mengancam jika diperlukan Dari kriteria tersebut, Bank harus mampu melatih dan mendidik para stafnya menjadi negosiator yang ulung. Para staf ini harus memahami masalah hukum dan perundang-undangan agar tidak salah langkah, memahami ilmu ekonomi dan kuat di bidang matematika, karena analisis restrukturisasi memerlukan berbagai alternatif perhitungan dengan berbagai perbandingan, memahami ilmu psikologi manusia, karena berhadapan dengan debitur pada saat kondisi debitur yang sedang stres. Pada akhirnya, yang paling penting adalah usaha keras, keinginan untuk memperbaiki, berpikir positif, karena dengan selalu berpikir positif dan kerja keras, kita dapat melalui berbagai hambatan dan rintangan. (blueprinceharry

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support