PERKUMPULAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA

PERKAWINAN

Sebelum tahun 1974 di Indonesia perkawinan diatur dalam Burgerlijk Wetbook (BW) atau dikenal dengan sebutan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu pada Buku I tentang Perseorangan (van Personen). Kemudian setelah tahun 1974 dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka hal-hal yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berkenaan dengan perkawinan dinyat...

PENCEGAHAN PERKAWINAN

Pencegahan perkawinan diatur dalam Pasal 13 – Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan undang-undang ini dinyatakan bahwa perkawinan dapat dicegah apabila ada orang yang tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan.Perkawinan dapat dicegah oleh keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah, saudara, wali nikah, wali pengampu dari salah seorang...

SYARAT PERKAWINAN

Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa syarat-syarat perkawinan adalah:Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.Apabila salah satu dari kedua orang tua sudah meninggal dunia, atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehend...

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support