Pembatalan perkawinan diatur dalam Pasal 22 – Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan yang telah dilangsungkan dapat dimintakan pembatalan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.Untuk lebih jelasnya dapat dilihat mengenai syarat perkawinan.Sebab- sebab yang membatalkan perkawinan :Salah satu pihak masih terikat perkawinan.T...
Hukum Positif Indonesia-Harta benda dalam perkawinan diatur dalam ketentuan Pasal 35 – Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Dalam perkawinan harta dibedakan menjadi:Harta bersama. Harta bawaan. Harta Bersama Harta bersama yaitu harta yang diperoleh selama masa perkawinan, baik berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak. Harta bersama ini biasa disebut dengan istila...
Dalam perceraian ada konsekuensi hukum lain yang pasti harus turut diselesaikan. Salah satunya adalah pembagian harta bersama atau yang dikenal dengan harta gono-gini setelah perceraian tersebut.Pertama, apa yang menjadi harta gono gini?Pasal 35 UU Perkawinan membagi harta dalam perkawinan menjadi tiga macam, diantaranya:Harta Bawaan, yaitu harta yang diperoleh suami atau istri dari sebelum perka...
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support